Makassar & Luwu Kilat Tindak Kasus Dana Hibah KONI, Maros Malah Lamban, Masyarakat Bertanya-tanya

Makassar & Luwu Kilat Tindak Kasus Dana Hibah KONI, Maros Malah Lamban, Masyarakat Bertanya-tanya

[t4b-ticker]

Maros, Sulsel, DUTAKARSA.COM – Dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Maros yang dilaporkan sejak akhir 2024 oleh LSM Pekan 21 sampai kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Kejaksaan Negeri Maros dinilai lamban menindaklanjuti laporan yang melibatkan dana hingga Rp2 miliar ini, berbeda jauh dengan penanganan di daerah lain yang berjalan cepat dan tegas.

Contohnya, di Makassar, laporan dugaan korupsi dana hibah KONI yang masuk pada Maret 2023 sudah ditindaklanjuti Kejari dalam waktu lima bulan. Bahkan tiga orang sudah ditetapkan tersangka, termasuk Ketua Umum KONI Makassar. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Kecepatan penanganan ini mendapat pujian luas, karena menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi di dunia olahraga.

Hal serupa terjadi di Luwu yang juga berada di Sulawesi Selatan. Laporan masuk Februari 2023, dan pada Juli 2023 Kejari Luwu sudah menetapkan tiga pejabat KONI sebagai tersangka dalam kasus rekayasa laporan pertanggungjawaban dana hibah senilai hampir Rp369 juta. Penanganan yang cepat dan transparan di Luwu ini menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam pengawasan anggaran.

Sedangkan di Maros, meski laporan sudah beredar lebih dari setengah tahun, belum ada kejelasan kapan perkara ini akan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Bahkan penetapan tersangka belum terdengar sama sekali. Masyarakat mulai mempertanyakan komitmen Kejari Maros dalam menangani kasus ini, apalagi terkait dengan figur publik yang juga menjabat sebagai anggota DPRD.

Abdul Azis, HT, mantan Ketua HIPMI Maros Raya, angkat bicara, “Kalau dibandingkan dengan Makassar dan Luwu, penanganan di Maros ini sangat lamban. Kita semua berharap Kejari bisa bekerja cepat dan transparan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena terkesan ada perlindungan bagi pelaku.” Sabtu (31/5/2025)

Lebih lanjut, Azis juga menyoroti pernyataan Kejari Maros yang menyebut adanya MoU antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kemenpora sebagai alasan belum dimulainya penyidikan dan masih menunggu hasil audit. “Yang bikin heran, di Makassar dan Luwu juga pasti tahu soal MoU itu, tapi mereka tidak menjadikannya alasan untuk menunda proses hukum. Di sana bisa cepat, kenapa di Maros harus berbelit-belit?” tegas Azis.

Ia menambahkan, pernyataan semacam itu justru memicu kecurigaan publik. “Pernyataan seperti itu hanya membuat masyarakat semakin curiga, jangan-jangan memang ada permainan. Bukannya memperjelas, malah terkesan sebagai alasan untuk memperlambat. Ini berbahaya bagi citra penegak hukum.”

Di tengah lambannya penanganan, muncul pula dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Maros berat hati menetapkan tersangka karena setiap tahunnya institusi tersebut juga menerima dana hibah dari Pemkab Maros. Situasi ini menimbulkan konflik kepentingan yang bisa mengganggu independensi dan objektivitas penegakan hukum. Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah hal ini menjadi salah satu alasan utama kenapa kasus ini tak kunjung tuntas.

Kritik serupa datang dari berbagai kalangan yang mendesak agar Kejari Maros segera menunjukkan langkah konkret. Karena lambannya proses ini berpotensi merusak citra penegak hukum dan mengurangi semangat pengawasan publik terhadap penggunaan dana hibah.

Kesimpulan
Perbandingan ini bukan untuk menjatuhkan, tapi sebagai bahan evaluasi agar Kejari Maros dapat memperbaiki kinerjanya. Masyarakat menunggu agar penegakan hukum di Maros tidak kalah dengan daerah lain yang sudah tegas dan cepat menindak kasus korupsi dana hibah KONI.

Laporan : Syamsir

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2