Makassar, DUTAKARSA.COM — Kurang lebih 12 jam, Unit Resmob Polsek Manggala berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di kab. Jeneponto dan berhasil diamankan, Pada hari Sabtu dinihari tanggal 7 Juni 2025 Sekitar pukul 02.00 wita

Pelaku Lk. Rudi Usai melakukan penikaman pelaku langsung melarikan diri ke kabupaten Jeneponto desa borong Tala Barayya kec. Tamalatea dengan menggunakan sepeda motor
Adapun motif dari pelaku melakukan penikaman, korban kerap menegur pelaku saat pesta miras ballo. Teguran yang berulang-ulang itu membuat pelaku merasa tersinggung dan emosi, hingga akhirnya terjadi pertengkaran antara keduanya.
Pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Tim Resmob Polsek Manggala
