Maros, DUTAKARSA.COM — Proyek infrastruktur senilai Rp1 miliar dari Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, kini menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEKAN 21 resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran ke Kejaksaan Negeri Maros, menyusul sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Selasa (10/6/2025)
Sekertaris Jenderal LSM PEKAN 21, Amir Kadir, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana negara. Ia mengungkapkan bahwa dana sebesar satu miliar rupiah yang dikucurkan pada tahun 2022 diduga tidak dikelola sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami menemukan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prinsip transparansi serta partisipasi masyarakat. Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Allepolea tidak menjalankan kewajibannya untuk membuka informasi kegiatan kepada publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (5) Permen PUPR No. 14/PRT/M/2017,” ungkap Amir.
Ia juga menyoroti tidak berfungsinya kelembagaan penting seperti KSM, UPL, dan UPK yang seharusnya berperan aktif dalam pelaksanaan proyek. Sebaliknya, seluruh kendali kegiatan diduga hanya dijalankan oleh oknum BKM secara sepihak. Hal ini, menurut Amir, jelas melanggar Pasal 3 Permendagri No. 130 Tahun 2018 yang menekankan prinsip partisipatif dan akuntabel dalam pembangunan kelurahan.
Yang paling mengkhawatirkan, kata Amir, adalah kondisi jalan setapak yang dibangun di Lingkungan Talamangape. Meskipun belum dua tahun selesai dibangun, jalan tersebut sudah rusak parah. Ia menilai kondisi ini menjadi bukti bahwa kualitas pekerjaan tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan.
“Tidak ada papan proyek, tidak ada laporan publik, semuanya tertutup. Ini jelas melanggar Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegasnya.
LSM PEKAN 21 dalam laporannya juga menilai ada dugaan kuat pelanggaran Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.
Amir meminta Kejaksaan Negeri Maros segera turun tangan untuk:
Menyelidiki proses pelaksanaan proyek KOTAKU di Kelurahan Allepolea;
Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat;
Mengusut kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.
“Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Jalan yang dibangun untuk rakyat, bukan untuk menguntungkan segelintir pihak. Kami ingin ada keadilan dan transparansi,” pungkasnya.
Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar, SH, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan dari LSM PEKAN 21 terkait dugaan penyimpangan dana Program KOTAKU di Kelurahan Allepolea.
“Laporan ini sudah kami terima dan dalam waktu dekat akan diterbitkan surat perintah penyelidikan. Kami serius menangani dugaan penyimpangan dana negara, apalagi ini menyangkut program pemberdayaan masyarakat,” ujar Sulfikar.
Ia menegaskan, jika ditemukan bukti awal yang cukup, pihaknya akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Kejaksaan bekerja profesional. Jika terbukti ada unsur pidana, akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Laporan : Syamsir

