Kacabjari Camba Selidiki Dugaan Pungli Sertifikat Redistribusi Tanah 2023 di Desa Labuaja, Sejumlah Saksi Mulai Dipanggil

[t4b-ticker]

Maros, DUTAKARSA.COM – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program sertifikat redistribusi tanah tahun 2023 di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, kini tengah diselidiki oleh pihak Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Maros di Camba. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyelidik.

Berdasarkan surat panggilan resmi yang beredar, penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program redistribusi tanah tahun anggaran 2023. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Koramil Camba, dan dipimpin langsung oleh sejumlah jaksa dari Kacabjari Maros di Camba.

Salah satu saksi yang turut dipanggil yakni NGANRO warga Dusun Nahung, Desa Labuaja. Ia sebelumnya sempat viral lantaran mengaku dipungut biaya lebih dari satu juta rupiah per sertifikat, padahal program tersebut seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat.

“Waktu itu saya sempat protes karena tiap sertifikat dimintai lebih dari sejuta, padahal katanya program pemerintah,” ungkap Nahong beberapa waktu lalu.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik di wilayah Camba dan Cenrana. Warga berharap agar penyelidikan berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Yang kami khawatirkan, apakah kasus ini bisa benar-benar sampai pada penetapan tersangka. Soalnya kepala desa itu orang hebat, punya banyak kolega di kalangan pejabat, terutama aparat penegak hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dari informasi yang dihimpun, Kacabjari Camba melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-136/P.4.16.8/Fd.1/09/2025 tertanggal 11 September 2025, yang diperkuat dengan surat perubahan tertanggal 30 September 2025.

Hingga kini, pihak kejaksaan masih melakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak yang diduga terlibat. Langkah ini menjadi harapan baru bagi warga agar praktik pungli dalam program pemerintah dapat diungkap secara tuntas dan adil.

Laporan : Syamsir

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2