LSM Kipfa Apresiasi Kinerja Kejari Maros: Tindakan Tegas terhadap Mantan Lurah Leang‑Leang yang Disangkakan Pungli PTSL

[t4b-ticker]

Maros, DUTAKARSA.COM — Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) (KIPFA) baru‑baru ini mengeluarkan pernyataan resmi yang menyoroti keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dalam menahan mantan lurah Leang‑Leang, Andi Marwati, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam Penetapan Tarif Sewa Lahan (PTSL).

“Keberanian Kejari Maros menindak tegas pelaku korupsi, meski berdampak pada politik, memberi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi yang membatasi kekuasaan,” ucap Pengurus Kipfa Abdul Malik, 10 Desember 2025.

“Apresiasi atas kerja cepat Kejari” Mengakui proses terselesaikan yang dilakukan dalam 24 jam setelah laporan whistle‑blower diterima.

“Harap peradilan transparan dan adil” Mendorong proses konferensi yang terbuka, dengan publikasi dokumen dan saksi yang dapat diakses publik.

“Perlu reformasi kebijakan PTSL” Menuntut revisi regulasi guna mencegah praktik pungli di masa depan, termasuk mekanisme monitoring digital.

Abdul Malik, menambahkan bahwa pendekatan kolaboratif antara lembaga penegak hukum, LSM, dan masyarakat sipil sangat penting untuk memutus rantai korupsi.

“Kita harus menanamkan budaya zero‑tolerance terhadap pungli, bukan sekedar menindak satu kasus saja,” terang Abdul Malik.

Dengan apresiasi yang diberikan kepada Kejari Maros, Pengurus LSM Kipfa menyampaikan Hari anti korupsi sedunia, 2025, Kejari Maros membuktikan interigritasx sebagai aparat hukum di maros dan LSM kipfa Maros mengapresiasi langkah yg di ambil dengan cara melakukan penindakan dugaan pungutan PTSL di kelurahan leang leang kecamatan bangtimurun maros, Baik dari jajaran pidsus yg SDH membongkar praktek pungli,agar kedepan para lurah di Maros tidak melakukan hal yang sama.

Penegakan hukum yang tegas, disertai dengan kebijakan preventif, diharapkan dapat menurunkan angka pungli PTSL secara signifikan, sehingga kepercayaan masyarakat kembali pulih dan pembangunan daerah dapat berjalan tanpa belenggu korupsi.

Laporan : Syamsir Anca

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2