MA Tolak Permohonan Kasasi Agus Salim

[t4b-ticker]

Makassar, DUTAKARSA.COM — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Owner Apotek Bilqis, Agus Salim alias H. Agus bin H. Baringan Dg. Nai, sehingga vonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar tetap berlaku.

Putusan kasasi tersebut tercatat dengan Nomor 11962 K/Pid.Sus/2025 dan dibacakan oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung pada Rabu, 3 Desember 2025. Informasi ini terpantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, Sabtu dini hari (20/12/2025).

Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi baik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) maupun kasasi terdakwa Agus Salim.

“Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, menolak permohonan kasasi Terdakwa,” demikian kutipan amar putusan MA.

Dalam amar putusan banding tersebut, majelis hakim menyatakan Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

“Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).”

Majelis Hakim Banding menjatuhkan pidana 3 tahun penjara serta denda Rp1.000.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.(**)

 

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2