Tambang Tanpa Izin Disebut Milik Oknum Kades Desa Cenrana, LSM Kipfa Minta Pemkab Maros dan APH Tindak Tegas

[t4b-ticker]

Maros, DUTAKARSA.COM — Skandal galian tambang Batu Marak yang diduga ilegal di Desa Cenrana, Dusun Kajuara, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, kian memantik kemarahan publik. Pasalnya, tambang yang dituding merusak lingkungan dan meresahkan warga itu diduga dimiliki oleh oknum Kepala Desa Cenrana sebuah tudingan serius yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Di lapangan, aktivitas berjalan terang-terangan: excavator, truk bertonase berat keluar-masuk, batu marak diangkut diperjual belikan ke beberapa proyek nasional. Pola ini menguatkan dugaan adanya operasi tambang terorganisir yang kebal penindakan.

Dampaknya nyata dan luas: debu tebal, kebisingan alat berat, jalan desa rusak, hingga ancaman sedimentasi dan pencemaran lingkungan.
Namun yang paling menyakitkan bagi warga, aktivitas tersebut terus berlangsung lama tanpa tindakan tegas. Publik pun bertanya: bagaimana mungkin seorang oknum kepala desa yang semestinya menjaga lingkungan dan melindungi warganya justru diduga menjadi pemilik tambang yang merusak.

Kondisi ini memunculkan dugaan konflik kepentingan telanjang. Ketika pemegang kekuasaan desa disebut-sebut berada di balik aktivitas yang diduga melanggar hukum, garis etika pemerintahan desa seolah dilanggar habis-habisan.
Lebih jauh, publik menilai inilah akar dugaan pembiaran berjenjang dari level desa, kecamatan, Kabupaten hingga aparat penegak hukum.

Sorotan tajam diarahkan ke Camat Cambayang dinilai diam meski aktivitas berlangsung lama di wilayahnya. Demikian Satpol PP dan APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Maros dan Polda Sulsel, yang hingga kini belum menunjukkan penindakan tegas.
Pertanyaannya sederhana namun mematikan: siapa melindungi siapa?

Pengurus LSM Kipfa RI Maros, Abdul Malik melontarkan kritik paling keras.
“Jika benar tambang ini diduga milik oknum kepala desa cenrana, maka ini pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Hukum seolah lumpuh ketika berhadapan dengan kekuasaan lokal. Ini bukan sekadar tambang ilegal, ini ujian integritas negara di tingkat desa,” tegasnya.

Menurut Kipfa RI, persoalan tak berhenti pada izin galian C. izin lingkungan, hingga pajak dan batuan patut diaudit. Batu marak diambil, diangkut, diperjualbelikan lalu ke mana pajaknya? Jika tak jelas, kerugian negara bukan isapan jempol.

Kipfa RI mendesak penutupan segera aktivitas tambang, audit total perizinan dan pajak, serta penyelidikan dugaan pembiaran berjenjang. Evaluasi pejabat wilayah termasuk oknum kepala desa dan camat, dinilai mendesak demi memulihkan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Oknum Kepala Desa Cenrana , Camat Camba, Pemkab Maros serta pihak Satpol PP dan APH terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka hak jawab.

“Jika dugaan ini benar dan terus dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya lingkungan Desa Cenrana, tetapi wibawa hukum dan moral kekuasaan itu sendiri,” tutur Abdul Malik.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2