Viral Dimedsos, Dugaan Praktik Penimbung BBM Jenis Solar 5 Ton Milik Oknum Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Didalami Aktor Insial UG

[t4b-ticker]

Maros, DUTAKARSA.COM — Baru-baru ini, sebuah kasus penimbunan BBM jenis solar 5 ton dugaan milik oknum Dinas pertanian dan ketahanan pangan di media sosial. Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk aktor inisial UG yang langsung mendalami kasus tersebut.

Dalam sebuah rekaman video Yang Beredar Dimedia Sosial (Medsos) tersebut terdengar pernyataan eksplisit dari perekam, “Ready 5 ton siap angkut ini malam,” ucap suara dalam video.

Menurut laporan, penimbunan BBM tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki izin yang jelas. Hal ini menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, karena BBM tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan praktik penimbunan dan distribusi BBM jenis solar subsidi ilegal di Kabupaten Maros kian menguat. Nama seorang pria berinisial UG disebut-sebut sebagai aktor kunci, yang diduga memiliki keterkaitan dengan lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros.

Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan. Sumber tersebut mengklaim telah mengantongi bukti lapangan (A1) berupa video, lokasi gudang, serta keterangan langsung yang mengarah pada dugaan bisnis ilegal solar subsidi.

Adapun seorang Saksi mata mengatakan, “Dinda tolong dipublikasikan baket yang saya kumpulkan berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ini A1 dugaan kuat bisnis ilegal ini dikelola oleh oknum pegawai aktif di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Maros berinisial UG” beber Sumber kepada media, Senin
(02/02/2026).

Kasus Solar llegal 11 Ton di Sinjai Sudah Naik Sidik, Namun Polisi Enggan Bocorkan Berapa Tersangka

Berdasarkan rekaman video yang beredar, terlihat sebuah bangunan yang diduga kuat difungsikan sebagai gudang penampungan solar subsidi.

Didalamnya tampak sejumlah
tandon berkapasitas besar berisi cairan diduga solar.

“Saya melihat sendiri penimbunan BBM tersebut. Sangat jelas bahwa oknum tersebut tidak memiliki izin yang jelas dan melakukan penimbunan secara ilegal.”jelasnya.

Pengurus LSM Kipfa RI Maros Saat dikonfirmasi media mengenai adanya oknum Penimbung BBM Jenis Solar 5 Ton Milik Oknum Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan didalami Aktor Insial UG diduga menjalankan bisnis ilegal yaitu penimbunan BBM Jenis solar dalam jumlah yang cukup besar. ” Abdul Malik Mengatakan bahwa perbuatan tersebut jelas melanggar dan penyalahgunaan jabatan sebagai pihak pemerintahan.”Bukan itu saja, dari penimbunan dan penyalahgunaan BBM tentunya sudah melabrak regulasi dari Undang Undang Migas, Kamis, 12/02/2026.

Jika Aparat Penegak Hukum tidak dapat menghentikan pegiat pegiat BBM ilegal yang diduga ikut merugikan masyarakat dan negara, maka patut diduga pihak APH tersebut diduga ikut pembiaran, “ini perbuatan pidana yang tidak bisa dibiarkan kelangsungannya sesuai aturan Undang Undang Migas.

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli warga (red) dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana mengingat Pasal 56 Kitab Undang undang hukum Pidana,”KUHP.

Sementara bagi penimbun BBM dapat dipidana karena termasuk tindak pidana penyalahgunaan energi, dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana telah diubah), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, terutama untuk BBM bersubsidi, dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda jika tidak mampu membayar denda.

Sampai Berita ini diterbitkan, Kepala Dinas pertanian dan ketahanan pangan belum memberikan komentar atau klarifikasi Resmi terkait kasus ini.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2