SPKR Desak Walikota Evaluasi Kadis DPMPTSP dan Satpol PP Makassar Terkait Bangunan Star Boy Cafe & Billiard

[t4b-ticker]

Makassar, DUTAKARSA.COM – Serikat Pejuang Keadilan Rakyat (SPKR) secara tegas mendesak Wali Kota Makassar untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. Desakan tersebut menyusul belum adanya kejelasan dan keterbukaan atas hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lapangan terhadap Star Boy Cafe & Billiard yang berlokasi di Jalan Sabutung, Kota Makassar.

Satpol PP Kota Makassar, DPMPTSP Kota Makassar, serta owner Star Boy Cafe & Billiard saat di konfirmasih media chat whatsapp

Ketua SPKR, Arie Musa, menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, tim Satpol PP Kota Makassar melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) telah melakukan pemeriksaan administrasi dan legalitas operasional usaha tersebut. Namun hingga kini, hasil pemeriksaan itu belum diumumkan secara resmi kepada publik.

“Ini bukan sekadar soal satu tempat usaha. Ini menyangkut integritas tata kelola perizinan dan penegakan Perda di Kota Makassar. Jika hasil BAP sudah ada, mengapa tidak dibuka secara transparan? Publik berhak tahu,” tegas Arie Musa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).

SPKR menilai, lambannya penyampaian hasil pemeriksaan berpotensi menimbulkan spekulasi serta dugaan adanya ketidaktegasan dalam penegakan aturan. Oleh karena itu, Arie Musa meminta Walikota Makassar untuk turun tangan langsung mengevaluasi kinerja jajaran terkait, khususnya DPMPTSP sebagai leading sector perizinan dan Satpol PP sebagai penegak Perda.

“Walikota Makassar perlu mengevaluasi Kadis DPMPTSP dan Kasatpol PP. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap usaha yang diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan regulasi,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi hasil BAP menjadi krusial untuk memastikan apakah operasional Star Boy Cafe & Billiard telah sesuai dengan aspek perizinan, zonasi, dan ketentuan teknis lainnya sebagaimana diatur dalam regulasi Pemerintah Kota Makassar. Jika ditemukan pelanggaran, maka tindakan administratif hingga sanksi penertiban wajib dijalankan tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jika tidak ada pelanggaran, umumkan secara resmi agar tidak berkembang opini liar di tengah masyarakat,” lanjutnya.

SPKR juga menekankan bahwa usaha yang bergerak di sektor hiburan dan ruang publik memiliki dampak sosial yang luas, sehingga pengawasan ketat dan kepatuhan hukum menjadi keniscayaan. Ketiadaan informasi resmi justru dapat mencederai prinsip akuntabilitas dan good governance yang selama ini digaungkan Pemerintah Kota Makassar.

Sebagai organisasi masyarakat sipil, SPKR menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Arie Musa memastikan bahwa desakan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di Kota Makassar.

“Kami ingin memastikan bahwa sistem perizinan dan penegakan Perda berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan. Wali Kota tidak boleh tutup mata. Evaluasi harus dilakukan demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan publik,” tutupnya.

Sementara itu, Satpol PP Kota Makassar, DPMPTSP Kota Makassar, serta owner Star Boy Cafe & Billiard saat di konfirmasih media chat whatsapp belum memberikan klarifikasi Resmi dan memblokir Whatsapp Media Dutakarsa.com

 

 

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2