Makassar, DUTAKARSA.COM — Menanggapi pemberitaan yang beredar dengan judul “Pelaku Pengancaman dengan Parang Bebas Berkeliaran, Polsek Tidur”, kuasa hukum terduga pelaku, Laode Musaharin, S.H. dari Kantor Hukum LM & Partner, menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus bantahan atas narasi yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi menggiring opini publik.
Kuasa Hukum menegaskan bahwa kliennya, JN hingga saat ini masih berstatus terduga dan belum pernah dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang terkesan menghakimi klien kami di ruang publik. Perlu ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas asas praduga tak bersalah,” ujar Arie Musa Sapaan Akran Kuasa Hukum JN.
Menurutnya, narasi yang menyebut pelaku “bebas berkeliaran” serta tudingan terhadap aparat penegak hukum sebagai “tidur” merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pengancaman sebagaimana yang diberitakan. Terdapat sejumlah fakta dan kronologi yang, menurut pihak kuasa hukum, perlu diuji secara objektif dan proporsional oleh penyidik.
“Versi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut adalah sepihak. Kami memiliki keterangan dan bukti yang akan kami ajukan pada proses hukum, yang menunjukkan bahwa kejadian tersebut perlu dilihat secara utuh, tidak sepotong-potong,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga meminta semua pihak, termasuk korban dan kuasa hukumnya, untuk menahan diri dan tidak membangun opini yang dapat memperkeruh suasana.
Selain itu, LM & Partner menegaskan komitmennya untuk kooperatif dalam proses hukum serta menghormati kinerja aparat kepolisian, khususnya Polsek Tamalate, dalam menangani perkara ini.
“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan objektif. Kami juga mengimbau agar tidak ada tekanan publik yang justru dapat mengganggu independensi proses hukum,” tambahnya.
Kasus ini sendiri masih dalam tahap penanganan oleh pihak kepolisian, dan semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya kepastian hukum yang jelas.
Sampai berita ini terbit belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.(*)

























