Ketum DPP LKKN Desak KPK dan Mabes Polri Tangkap Pemilik Rokok Ilegal Smith dan Mantap’s Yang Beredar Di Sulsel

[t4b-ticker]

Sulsel, DUTAKARSA.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) telah menyuarakan desakan tegas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Desakan ini disampaikan sebagai tanggapan atas beredarnya dua merek rokok ilegal, yaitu Smith dan Mantap’s, yang diduga telah beredar luas di wilayah Sulawesi Selatan. Kota Makassar dan Kabupaten Barru. Sabtu, 04 April 2026.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum DPP LKKN Ibar Saputra menegaskan bahwa keberadaan rokok ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari segi pendapatan pajak yang hilang, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Ia menyatakan bahwa berdasarkan data yang diperoleh, kedua merek tersebut tidak memiliki izin edar resmi dan tidak tercatat dalam sistem administrasi perpajakan.

“Kami meminta pihak berwenang, yaitu KPK dan Mabes Polri, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas, termasuk menangkap pihak yang bertanggung jawab di balik peredaran rokok ilegal Smith dan Mantap’s ini. Hal ini penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri jaringan distribusi rokok ilegal tersebut hingga ke akar-akarnya. Selain itu, ia menyarankan agar dilakukan pengawasan yang lebih ketat di jalur distribusi barang agar barang ilegal serupa tidak kembali beredar di pasaran.

Hukum sangat jelas: menjual rokok tanpa cukai adalah tindakan pidana dengan ancaman penjara 1 hingga 5 tahun (Pasal 54 UU Cukai). Kini bola ada di tangan Polda! DPP LKKN menuntut aksi nyata, bukan sekadar retorika! Tangkap “dalang” di balik peredaran rokok Smith dan Mantap’s sekarang juga! Selamatkan keuangan negara, lindungi industri lokal, dan berikan keadilan bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPK maupun Mabes Polri terkait desakan ini. Namun, masyarakat berharap agar penanganan masalah ini dapat dilakukan dengan cepat dan tegas demi menjaga ketertiban pasar dan keamanan konsumen.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2