Makassar, DUTAKARSA.COM — Kamis 30 April 2026 — Pihak Ahli Waris TAMANGGONG DAENG LIRA Tegas Mendesak Polsek Barombong Terkait LP Pengrusakan Lingkungan dan Pembabatan Pohon-pohon Salah Satu Pihak Ahli Waris Debo Dg Ngugi, Untuk Segera Cepat di Tindaki Secara Hukum Pidana,
di Mana LP Pada Tanggal 16 April 2026, Masih Dalam Keadaan Tergantung Dari Pihak Polsek Barombong Sampai Hari Ini, Belum Ada Konfirmasi Pengembangan Yang Jelas Untuk Si pihak Terlapor.
Pihak Ahli Waris Merasa Geram Oleh Pihak Terlapor di Karenakan Selalu Berlalu-lalang di Sekitaran Tempat Kegiatan Pengrusakan Lingkungan dan Pembabatan Pohon-pohon Tersebut itu Terjadi.
“Kenapa Polsek Barombong Tidak Melakukan Pemanggilan Saksi dan Lakukan Langkah pengamanan Oleh Si Pihak Terlapor Dulu, Saya Merasa Geram Dengan Pelaku Pengrusakan ini Seolah-olah Dia Merasa Kebal Hukum”,Ucapnya.
“Apalagi Dg Leo ini Dan Teman-temannya Seolah-olah Tak Merasa Bersalah Dengan Perbuatan Tindakan nya ini Sangat Kurang Adap dan Tercela”, Ungkapnya
Kegiatan Tersebut Wajib Segera di Tindaki Oleh Polsek Barombong Karena Pengrusakan Ini Sangat Jelas dilakukannya,Ini Adalah Perbuatan Melawan hukum.
pasal pidana yang berlaku untuk tindakan membabat atau menebang pohon milik orang lain tanpa izin, mencakup KUHP dan undang-undang khusus:
📘 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 406 ayat (1):Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang milik orang lain, dipidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda.
Pohon dianggap sebagai barang milik, sehingga pasal ini berlaku langsung untuk kasus tersebut.
– Pasal 362:
Apabila kayu hasil tebangan diambil untuk dimiliki atau dijual, maka dapat dijerat sebagai pencurian, ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
📕 Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Berlaku jika pohon berada di kawasan hutan atau pohon yang dilindungi:
– Pasal 50 ayat (3) huruf e: Dilarang menebang pohon tanpa hak/izin resmi.
– Pasal 78 ayat (5): Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sampai Rp5 miliar.
📗 Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup
Jika tindakan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas:
– Pasal 98: Penjara maksimal 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar.
📙 Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan
– Pasal 12 dan Pasal 82: Penebangan liar di kawasan tertentu dipidana penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar; untuk masyarakat sekitar dapat 3 bulan – 2 tahun penjara dan denda lebih ringan.
Dirinya Mendesak Polsek Barombong Segera Tindaki Perbuatan Melawan hukum Karena dinilai Pelaku Merasa Kebal Hukum dalam Kegiatan Yang di Lakukannya, Ada Apa.?.

























