Pemasangan Tiang dan kabel fiber optik Wifi Semakin Massif Di Kel Minasa Upa, Ketua LPM Minasa Upa Geram

[t4b-ticker]

Makassar, DUTAKARSA.COM — Maraknya pemasangan liar kabel Local Area Network (LAN), merupakan salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar.

Ketua LPM Kelurahan Minasa Upa, Hendar Setiawan .Sos sangat geram dengan banyaknya aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat, menurutnya ini jelas melanggar hukum. Saati ditemui di warkop Azzahra Minasa Upa malam hari , (14/03/26).

“Kami tidak setuju adanya pemasangan tiang tanpa ijin pemerintah setempat, dan kami tidak pernah di beritahu dari pihak rt/rw, untuk itu kami selaku ketua LPM dalam hal ini mewakili lurah minasa upa, akan membawa hal ini ke ranah yang lebih serius,” tuturnya.

“Tidak pernah ada kordinasi sama sekali dengan pihak FIBER Star dan MyRepublic ,” sambungnya.

Hendar juga telah menghimbau kepada RT RW di kelurahan Minasa upa untuk tidak bermain-main ataupun mengindahkan segala kesepakatan dengan pihak Fiber Star dan MyRepublic sebelum ada izin dari pemerintah setempat.

“Kami sudah himbau RT RW agar tidak memberi izin dan tidak bermain-main, Apabila pihak dari perusahaan tetap saja melakukan aktifitas pemasangan tiang yang memakai fasum/fasos maka kami akan melakukan penurunan tanpa tiang tiang tanpa seizin perusahaan juga nanti,” tutupnya.

Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.

Dijelaskan pemasangan tiang internet di perumahan/kampung, wajib mengajukan izin pemasang tiang dan kabel pada RT dan RW, Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah setempat.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2