Takalar, Sulsel — Aktivitas penambangan yang diduga tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) di tiga titik lokasi di wilayah Lingkungan, Bontorita, Kelurahan, Manongkoki, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan kembali menuai kecaman tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) dan masyarakat.
Diketahui Ketiga lokasi tersebut diduga dikuasai oleh Sahril Dg. Sore, Sahrul Dg. Situ, dan Havid David, yang dinilai seolah-olah kebal hukum, sementara aparat penegak hukum (APH) Polres Takalar dan Polda Sulawesi Selatan dianggap tidak memiliki keberanian dan ketegasan untuk menindaklanjuti.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas Pertambangan Ditemukan 3 alat berat kuat diduga milik Sahril Dg. Sore dan Lokasi kedua deru alat berat serta truk pengangkut material tampak terus beroperasi mengeruk bukit di tambang Diduga Milik Sahrul Dg. Situ. Di lokasi ketiga tambang Pompa terus berjalan tanpa ada hambatan diduga milik Havid David. Aktivitas ini sangat merusak lingkungan dan memicu kekhawatiran warga.
Aktivitas penambangan galian di ketiga titik tersebut berlangsung sangat masif, bahkan beroperasi hingga larut malam tanpa gangguan. Meski sudah banyak laporan dan keluhan warga terkait kerusakan lingkungan, hingga gangguan keamanan dan ketertiban umum, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Warga setempat menuding ketiga pelaku tambang ilegal tersebut memiliki akses dan koneksi yang kuat, sehingga APH yang seharusnya menjadi tameng masyarakat justru terlihat bimbang dan enggan bertindak. “Seolah-olah mereka lebih berkuasa daripada undang-undang yang berlaku. Laporan masuk, tapi tidak ada perkembangan. Alat berat tetap beroperasi setiap hari, kami warga yang dirugikan tidak ada yang membela,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya disembunyikan, Sabtu (22/8/2026).
Kekhawatiran warga semakin memuncak karena tambang ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem sungai dan lahan pertanian warga, tetapi juga diduga tidak menyetor pajak apapun ke negara maupun daerah, sehingga kerugian negara berjalan terus tanpa solusi.
Ketua DPP LKKN Ibar Saputra Memberikan Desakan Tegas Kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Takalar, Kapolres Takalar & Polda Sulsel Segera turunkan tim gabungan, kunjungi ketiga lokasi, tutup paksa aktivitas tambang tersebut, sita dan amankan seluruh alat berat yang digunakan, serta proses hukum pemilik dan pengelola sesuai UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dinas ESDM Provinsi Sulsel & DLH Setempat Lakukan audit lapangan, periksa keabsahan izin, dan berikan sanksi administratif hingga pencabutan izin jika terbukti tidak memenuhi syarat.
“Pemerintah Daerah & DPRD Lakukan pengawasan dan pengawalan agar tidak ada oknum yang melindungi praktik ilegal ini. Jangan biarkan wilayah ini menjadi wilayah hukum rimba tempat orang kaya berkuasa menindas rakyat kecil,”ucap Ibar.
“Bawaslu & Inspektorat Periksa dugaan keterlibatan atau perlindungan oknum pemerintah maupun aparat yang diduga menghambat proses penindakan,”ungkapnya.
“Hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Jika APH tak berani menindak karena pelaku punya koneksi, maka rakyat yang akan mempertanyakan keberadaan kalian. Jangan sampai ada kesan bahwa uang dan kekuasaan bisa membungkam keadilan.” Tegas Ketua DPP LKKN Ibar Saputra kepada media.
Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pengelola tambang maupun pihak kepolisian. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

