Makassar, DUTAKARSA.COM – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2026 justru menuai kontroversi besar, padahal sebelumnya telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi. Aturan yang dimaksudkan untuk menjamin proses berjalan secara objektif, transparan, adil, dan bersih dari penyimpangan, nyatanya dinilai tidak berjalan di lapangan dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, (8/6/ 2026).
Keresahan publik bermula sejak jadwal pengumuman hasil seleksi jalur Prestasi Akademik yang seharusnya disampaikan pada 5 Juni 2026, namun ditunda tanpa penjelasan memadai hingga hari ini, Senin (8/6), tepat tiga hari dari jadwal yang ditetapkan.
Keanehan semakin terkuak setelah hasil resmi diumumkan. Salah satu kasus yang paling menyita perhatian terjadi di SMK Negeri 4 Makassar. Ditemukan fakta mencengangkan di mana sejumlah calon siswa yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk jurusan Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis, Pemasaran, serta Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi, justru dinyatakan lolos diterima di jurusan yang tidak pernah mereka pilih dan tidak tercantum dalam sistem aplikasi resmi.
Tentu saja hal ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: “Ada apa sebenarnya di balik proses seleksi ini? Apakah terjadi rekayasa data yang disengaja?”
Situasi semakin diperparah dengan sikap para pemangku kepentingan yang dinilai tertutup dan enggan memberikan klarifikasi. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, H. Iqbal Nadjamuddin, S.E., berulang kali dikonfirmasi oleh awak media namun tidak memberikan tanggapan apa pun, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat. Hal yang sama juga dilakukan pimpinan SMK Negeri 4 Makassar yang justru bersikap acuh saat diminta keterangan.
Sikap bungkam ini mengingatkan kembali pada pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya, di mana berbagai elemen masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga telah mengkritik lemahnya akses informasi dan pelayanan yang tidak memuaskan saat publik meminta penjelasan.
Merespons dugaan ketidakwajaran yang kian menguat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Macan Rakyat Indonesia (MRI) angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum bertindak.
“Kami sangat berharap KPK dan Kejaksaan dapat segera turun tangan memeriksa proses ini secara menyeluruh. Kami mendukung langkah penindakan sesuai isi surat edaran tersebut agar oknum yang berbuat tidak adil dapat diproses sesuai hukum,” tegas Sainuddin Mahmud, Wakil Ketua LBH MRI.
Pihaknya juga mengaku akan segera meminta keterangan resmi dari pihak sekolah terkait kejanggalan hasil seleksi tersebut. “Apabila terbukti ada manipulasi dan pelanggaran, kami siap melaporkan oknum yang terlibat ke pihak berwajib,” tambahnya dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan maupun pihak sekolah terkait kejanggalan jadwal dan hasil seleksi yang terjadi. Masyarakat pun menanti kejelasan apakah proses penerimaan murid baru tahun ini benar-benar bersih atau justru menyimpan potensi pelanggaran hukum yang merugikan keadilan pendidikan.(**).























