MAKASSAR, Sulsel – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara
(DPP LKKN) Bersama Tim media menyoroti dugaan praktik penjarahan dan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi Solar yang terjadi di SPBU 7490231. Jl. A. P. Pettarani No.7, Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. yang diduga menjadi lokasi rutin pengambilan BBM subsidi menggunakan modus manipulasi kode barcode dan kendaraan yang telah dimodifikasi. Jumat, 07/08/2026.
Berdasarkan pantauan dilapangan, Sejumlah Mobil Truk Bertangki Modifikasi dan adapun kedua kendaraan jenis. Toyota Fortuner GR Sport dan Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam. Terlihat berulang kali melakukan pengisian solar subsidi di SPBU tersebut.
Satu diantara kendaraan tersebut, menggunakan pelat nomor yang belum. Teridentifikasi secara jelas. Aktivitas pengisian bahkan diduga berlangsung berulang hingga berjam-jam.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme verifikasi dan pengawasan penyaluran solar subsidi di SPBU tersebut.
DPP LKKN Bersama Tim Media mencatat, pelaku menggunakan berbagai jenis kendaraan mulai dari truk yang dimodifikasi tangkinya, hingga kendaraan jenis mewah seperti
Toyota Fortuner GR Sport dan Mitsubishi Pajero Sport. Semuanya diduga dilengkapi tangki tambahan tersembunyi, lalu memanipulasi sistem pengisian dengan kode barcode yang disesuaikan agar lolos dari pengawasan sistem.
Modus ini memungkinkan mereka mengambil solar dalam jumlah besar berkali-kali seolah-olah sesuai kuota per kendaraan, padahal BBM tersebut bukan untuk kebutuhan operasional kendaraan, melainkan dikumpulkan untuk dijual kembali secara ilegal dengan harga jauh lebih tinggi di luar jalur resmi.
“Kami sangat memprihatinkan praktik yang terjadi terang-terangan ini. Kendaraan yang seharusnya tidak berhak mendapatkan alokasi solar subsidi justru berbondong-bondong mengambilnya dengan cara curang, sementara masyarakat yang benar-benar berhak justru kesulitan mendapatkan pasokan,” tegas Ketua DPP LKKN Ibar Saputra.
Pihaknya menegaskan perbuatan tersebut melanggar Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar . Selain itu, pelanggaran terhadap aturan penyaluran BBM bersubsidi juga dapat berujung pada pencabutan izin operasional SPBU yang terbukti melalaikan kewajiban pengawasan.
Merespons hal tersebut, Ketua DPP LKKN Bersama Tim Media mendesak keras, APH (Aparat Penegak Hukum) Unit Tipidter Polrestabes Makassar, Polda Sulsel segera turun melakukan penyelidikan dan menangkap seluruh pihak yang terlibat.
BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan kelayakan operasional SPBU, Segera mencabut izin operasional SPBU 74.902.31 Pettarani jika terbukti secara sah melanggar aturan dan membiarkan terjadinya penjarahan BBM negara.
“Jangan sampai ada perlindungan atau kelalaian yang merugikan keuangan negara serta meresahkan masyarakat. Hukum dan aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutur Ketua DPP LKKN Ibar.
Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pihak terkait sesuai dengan ketentuang U No. 40 Tahun 1999 tentang pers

