MAROS, Sulsel — Aktivitas pertambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) kembali mengemuka di Dusun Salu, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Deru alat berat dan truk pengangkut material tampak terus beroperasi mengeruk bukit di kawasan tersebut, merusak lingkungan dan memicu kekhawatiran warga.
Karena tambang di jadikan lahan keutungan dan merusak ekosistem sistem alam dan akan berdampak pada musim hujan.
Salah satu warga yang enggan di sebut namanya menyatakan “iye banyak tambang di sini pak, biasa kalau musim hujan lumpur hasil dari tambang tumpah kejalan, kita liat mki debu pak,” ucapnya.
Merespons hal tersebut, Ketua LSM KIPFA Abdul Malik menyoroti lemahnya penindakan aparat penegak hukum di wilayah itu. Hingga kini, aktivitas tambang ilegal itu masih berjalan tanpa ada upaya tegas dari Polres Maros untuk menutup lokasi maupun menyita alat berat yang digunakan.
“Kami mendesak Polres Maros, Polda Sulsel untuk tidak tutup mata dan telinga. Tambang tanpa IUP di Desa Pattontongan ini jelas melanggar hukum, namun hingga kini alat berat masih beroperasi bebas. Segera tutup lokasi dan sita peralatan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ketua LSM KIPFA Malik.
LSM KIPFA juga menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin resmi melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dijerat sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.
KIPFA meminta Polres Maros, Polda Sulsel, serta instansi terkait seperti DLH dan ESDM segera bertindak nyata, jangan seolah-olah membiarkan pelanggaran hukum terus berlanjut dan merugikan negara serta merusak lingkungan hidup warga.
Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pihak terkait sesuai dengan ketentuang U No. 40 Tahun 1999 tentang pers

