TAKALAR, Sulsel — Aktivitas tambang yang diduga beroperasi tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) diduga milik Salah Soerang Warga AN. Sahrul Dg. Situ di wilayah Lingkungan, Bontorita, Kelurahan, Manongkoki, Kecamatan, Polut, Kabupaten, Takalar, Sulawesi Selatan, kini semakin merajalela dan menuai protes keras dari masyarakat. Koalisi Forum Merah Putih Indonesia menegaskan tidak akan tinggal diam dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
Pantauan Dilapangan, Deru alat berat dan truk pengangkut material tampak terus beroperasi mengeruk bukit di kawasan tersebut, merusak lingkungan dan memicu kekhawatiran warga. Jumat, 14/08/2026.
Merespon hal tersebut, Koalisi Forum Merah Putih Indonesia menyoroti kelalaian penegakan hukum atas aktivitas tambang ilegal yang terus berjalan tanpa hambatan. Dugaan pelanggaran yang dimaksud meliputi tidak dimilikinya IUP serta dugaan pelanggaran aturan perlindungan lingkungan dan tata ruang wilayah.
“Kami mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Takalar dan Polda Sulawesi Selatan untuk segera turun ke lokasi, menutup total aktivitas tambang tanpa izin tersebut, serta menyita seluruh alat berat yang digunakan untuk mengeruk hasil tambang secara ilegal,” tegas Ketua Forum Merah Putih Indonesia Mulyadi S.H
Koalisi juga meminta agar pihak terkait tidak menutup mata terhadap kerugian yang dialami negara akibat tidak dipungutnya pajak dan pungutan resmi, serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Selama ini, tambang ilegal tersebut diduga terus beroperasi leluasa tanpa pengawasan dan penindakan yang memadai.
“Jangan biarkan hukum seolah tidak berlaku di Bontorita. Segera tindak tegas pelakunya, amankan alat berat, dan pastikan tidak ada lagi aktivitas tambang tanpa izin yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Takalar maupun Polda Sulsel serta pihak pihak terkait, terkait tuntutan yang disampaikan Koalisi Forum Merah Putih Indonesia.

