Bantaeng, Sulsel — Modus baru penjarahan solar subsidi kembali terungkap, kali ini di SPBU 73.924.03 Pantai Marina, Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Para pelaku diduga memanfaatkan surat rekomendasi sebagai kedok untuk mengambil solar subsidi dalam jumlah besar, lalu dikumpulkan oleh para pengempul untuk dijual kembali di luar jaringan secara gelap.
BBM tersebut, berjenis solar yang jelas-jelas disubsidi pemerintah untuk masyarakat miskin. Dari temuan Tim Media di lokasi, satu unit mobil Panther New Super Long mengangkut puluhan jerigen berbagai ukuran.
Panther itu berwarna hijau dengan plat DD 1907 AS dan ciri pengemudi badan kecil mengenakan hoodie, celana Pendek sedang melakukan pengisian jerigen BBM bersubsidi di bantu petugas SPBU.
Tim Media di lapangan saat melakukan investigasi dilapangan dan mempertanyakan soal surat rekomendasi, sopir tersebut mengatakan surat rekomendasi ia miliki adalah surat dari Kabupaten Bulukumba,”ucap sopir kepada Tim media.
Aktivitas pengisian solar dalam jumlah tidak wajar dengan alasan membawa surat rekomendasi. Padahal, aturan menegaskan bahwa surat rekomendasi hanya berlaku untuk kebutuhan sendiri dengan volume terbatas, bukan untuk diambil secara massal guna diperdagangkan.
Akibat praktik ini, Tim Media mendesak pihak berwenang, termasuk Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga, untuk segera menindaklanjuti dugaan ini. Perlu dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap keabsahan surat rekomendasi yang digunakan, serta pengawasan ketat di lapangan agar praktik pencurian hak rakyat ini tidak terus berulang.
Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada management SPBU dan pihak pihak terkait sesuai dengan ketentuan U No. 40 Tahun 1999 tentang pers.

