Makassar, Sulsel — Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan tidak semestinya hanya dibaca sebagai persoalan teknis distribusi. Idam, Kabid Kemahasiswaan & Kepemudaan PW SEMMI Sulsel, menilai bahwa ketika kelangkaan berlangsung berulang, antrean masyarakat terus terjadi, harga di tingkat konsumen mengalami tekanan, dan akses terhadap energi bersubsidi semakin sulit, maka publik berhak mempertanyakan apakah yang terjadi benar-benar krisis pasokan atau justru krisis tata kelola distribusi energi?
BBM dan LPG bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan energi strategis yang berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat, aktivitas UMKM, rumah tangga, nelayan, petani, hingga keberlangsungan perekonomian daerah. Karena itu, gangguan terhadap distribusi energi pada akhirnya berpotensi menjadi gangguan terhadap produktivitas dan daya beli masyarakat Sulawesi Selatan.
Idam, Kabid Kemahasiswaan & Kepemudaan PW SEMMI Sulsel, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada narasi bahwa kelangkaan semata-mata disebabkan keterlambatan distribusi, gangguan transportasi, cuaca, atau meningkatnya konsumsi. Setiap alasan tersebut harus diuji melalui data, transparansi rantai pasok, serta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola distribusi mulai dari depot, agen, pangkalan, SPBU hingga konsumen.
Jangan normalisasikan antrean masyarakat sebab antrean panjang BBM maupun kesulitan memperoleh LPG tidak boleh dinormalisasi sebagai fenomena biasa. Ketika masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk memperoleh energi yang menjadi kebutuhan dasar, terdapat biaya sosial dan ekonomi yang sesungguhnya harus dihitung dan dipertanggungjawabkan oleh sistem tata kelola energi.
Menurut Kabid Kemahasiswaan & Kepemudaan PW SEMMI Sulsel, bahwa nelayan membutuhkan BBM untuk melaut, pengemudi membutuhkan BBM untuk bekerja, UMKM membutuhkan LPG untuk produksi, sementara rumah tangga membutuhkan LPG untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan demikian, setiap gangguan distribusi energi memiliki efek domino terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Lebih jauh, mengingatkan bahwa kelangkaan yang tidak segera ditangani dapat menciptakan ruang bagi spekulasi harga, penimbunan, permainan distribusi, hingga praktik penjualan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam situasi seperti ini, negara tidak boleh sekadar menjadi pengamat, tetapi harus hadir sebagai regulator sekaligus pengawas.
Apakah kuota yang tersedia memang tidak mencukupi? Apakah terdapat gangguan pada rantai distribusi? Apakah distribusi tidak merata antarwilayah? Apakah pengawasan terhadap agen dan pangkalan berjalan efektif? Oleh karena itu harus diperluas pada persoalan praktik distribusi LPG bersubsidi, akurasi data penerima manfaat, potensi penyimpangan, serta efektivitas koordinasi antarinstansi. Sebab, persoalan distribusi energi tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah pasokan tanpa mengetahui secara presisi titik persoalannya.
Idam, berpandangan bahwa ukuran keberhasilan pemerintah dalam mengelola energi bukan hanya terletak pada seberapa besar volume BBM dan LPG yang tersedia, tetapi juga pada seberapa mudah masyarakat memperoleh akses secara adil, tepat sasaran, dan dengan harga sesuai ketentuan.
Menurut Kabid Kemahasiswaan & Kepemudaan PW SEMMI Sulsel tersebut, apabila stok secara agregat dinyatakan aman tetapi masyarakat di lapangan tetap mengalami kesulitan mendapatkan BBM dan LPG, maka pemerintah perlu mengevaluasi titik distribusi terakhir atau last-mile distribution. “Stok yang tersedia tidak otomatis berarti kebutuhan masyarakat telah terpenuhi. Kalau barang ada di atas kertas tetapi masyarakat kesulitan mendapatkannya, maka ada persoalan tata kelola yang harus dibongkar,” ujar Tangguh Eka B.A. Ilham.
Idam, menegaskan jangan biarkan subsidi menjadi ruang gelap, LPG 3 Kg dan BBM bersubsidi memiliki dimensi keadilan sosial. Subsidi seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memang membutuhkan, bukan justru membuka ruang bagi pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari distorsi distribusi & ketika masyarakat yang berhak memperoleh subsidi justru kesulitan mendapatkan LPG atau BBM bersubsidi, sementara terdapat pihak yang diduga dapat memperoleh pasokan dalam jumlah besar atau menjualnya dengan harga lebih tinggi maka pemerintah wajib melakukan pemeriksaan terhadap rantai distribusi dan mekanisme pengawasannya. “Pemerintah harus mampu menjawab secara terbuka: siapa yang menerima subsidi, berapa volumenya, ke mana distribusinya, dan siapa yang paling banyak menikmati manfaatnya.
Menurutnya, publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa stok aman. Publik membutuhkan data, transparansi, mekanisme pengawasan, serta tindakan konkret apabila ditemukan penyimpangan oleh sebab itu mesti dilakukan Audit menyeluruh rantai distribusi BBM dan LPG bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan, Publikasi data stok dan distribusi secara berkala dengan tetap memperhatikan informasi yang bersifat strategis, Pemetaan wilayah rawan kelangkaan dan evaluasi penyebabnya, Pengawasan ketat terhadap agen, pangkalan, SPBU, dan titik distribusi guna mencegah penimbunan maupun penjualan yang tidak sesuai ketentuan, Penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan penyimpangan, tanpa pandang bulu, Penguatan digitalisasi distribusi agar pergerakan BBM dan LPG bersubsidi dapat ditelusuri secara lebih transparan serta Pembukaan kanal pengaduan masyarakat yang efektif dan responsif, bukan sekadar formalitas administratif.
Disisi lain pemerintah harus menjawab bukan sekedar menjelaskan bahwa kritik terhadap persoalan BBM dan LPG bukanlah upaya mencari kambing hitam, melainkan bentuk kontrol publik terhadap kualitas tata kelola energi di Sulawesi Selatan. “Ketika masyarakat kesulitan mendapatkan kebutuhan energi dasar, pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada ‘mengapa BBM dan LPG langka?’ Pertanyaannya harus dinaikkan menjadi mengapa sistem distribusi energi yang seharusnya menjamin akses masyarakat justru gagal mencegah kelangkaan berulang?”
Menurut Kabid Kemahasiswaan & Kepemudaan PW SEMMI Sulsel, jika persoalannya murni distribusi, maka distribusinya harus diperbaiki. Jika persoalannya data, sistem datanya harus dibenahi. Jika persoalannya pengawasan, pengawasannya harus diperkuat. Dan apabila ditemukan penyalahgunaan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum. “Jangan sampai masyarakat dipaksa beradaptasi dengan kelangkaan yang seharusnya dapat dicegah oleh sistem.”
Pada akhirnya, kita menilai energi merupakan urat nadi ekonomi. Ketika distribusinya terganggu, yang terdampak bukan hanya SPBU dan pangkalan LPG, tetapi juga produktivitas, daya beli, biaya produksi UMKM, mobilitas masyarakat, dan stabilitas ekonomi Sulawesi Selatan oleh sebab itu BBM & LPG bukan sekedar antrean ini adalah ujian terhadap kapasitas negara dalam mengelola energi publik. Pungkas idam kabid kemahasiswaan & kepemudaan PW SEMMI SULSEL

