Maros, DUTAKARSA.COM — dengan kekayaan sumber daya alamnya, menjadi salah satu penopang utama dalam penyediaan material konstruksi di Sulawesi Selatan. Material Galian C, seperti pasir, batu, dan kerikil, adalah tulang punggung infrastruktur pembangunan, mulai dari jalan, gedung, hingga perumahan. Namun di balik potensi tersebut, muncul keluhan serius dari para pelaku usaha mengenai lambatnya proses penerbitan izin tambang Galian C oleh Pemerintah Kabupaten Maros. Pertanyaan “Ada apa?” pun mengemuka, kesulitan regulasi, tantangan lingkungan, dan dinamika sosial yang melingkupinya.
Urgensi Galian C dan Potensi Maros secara geografis memiliki formasi batuan dan endapan aluvial yang kaya akan material Galian C. Lokasinya yang strategis, berdekatan dengan Kota Makassar dan pusat-pusat pertumbuhan lainnya, menjadikan permintaan akan material ini sangat tinggi. Pembangunan jalan tol, bandara, kawasan industri, hingga proyek-proyek strategis nasional di sekitar Maros sangat bergantung pada ketersediaan material Galian C yang legal dan terstandardisasi.
Keterlambatan izin secara langsung menghambat pasokan, menaikkan biaya material, dan pada gilirannya memperlambat roda pembangunan.
Faktor-faktor Penyebab Keterlambatan Izin
Keterlambatan penerbitan izin tambang Galian C di Maros bukanlah masalah tunggal, melainkan gabungan dari beberapa faktor kompleks:
Perubahan dan Peraturan Tumpang Tindih: Perpindahan kewenangan perizinan tambang Galian C dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi, dan kini sebagian kewenangan kembali ke pusat atau daerah sesuai UU Cipta Kerja dan turunannya, seringkali menimbulkan kebingungan dan pembatasan hukum. Setiap perubahan memerlukan sistem adaptasi, sosialisasi, dan prosedur penyesuaian, yang memakan waktu.
Kekhawatiran Lingkungan dan Daya Dukung Wilayah: Maros dikenal dengan lanskap karst unik yang menjadi bagian dari Geopark Nasional Maros-Pangkep.
Eksploitasi Galian C yang tidak terkendali dapat merusak ekosistem karst, mengubah bentang alam, memicu erosi, dan mengancam sumber daya udara serta keanekaragaman hayati. Hal ini menuntut adanya kajian lingkungan yang sangat ketat (AMDAL/UKL-UPL) dan persetujuan lingkungan yang memakan waktu. Pemerintah daerah dituntut untuk berhati-hati agar tidak menyumbangkan dana bagi lingkungan demi pembangunan ekonomi pada saat itu juga.
Kendala Tata Ruang (RTRW): Ketidaksesuaian antara lokasi pengajuan izin penambangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maros sering menjadi kendala utama. Banyak kawasan yang secara geologis potensial, namun secara tata ruang ditetapkan sebagai kawasan lindung, pertanian, atau organisasi. Proses perubahan RTRW merupakan proses politik yang panjang dan tidak mudah.
Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Administrasi: Keterbatasan jumlah personel yang kompeten di dinas terkait, ditambah dengan prosedur birokrasi yang panjang dan belum terdigitalisasi sepenuhnya, dapat memperlambat proses verifikasi dokumen dan lapangan. Seringkali, dokumen yang dikirimkan pemohon tidak lengkap atau tidak memenuhi standar, memerlukan revisi berulang.
Penolakan dan Persetujuan Sosial: Konflik lahan dan penolakan dari masyarakat sekitar lokasi tambang menjadi faktor krusial. Aktivitas penambangan berpotensi menimbulkan dampak gangguan, debu, kerusakan jalan, hingga ancaman terhadap mata pencaharian tradisional. Diperlukan proses konsultasi publik dan persetujuan sosial yang matang sebelum izin diterbitkan, yang seringkali memakan waktu dan tenaga.
Modal kami tertahan, proyek-proyek jadi mandek. Kalau begini terus, bagaimana pengusaha bisa berkembang? Kami butuh kepastian dan kecepatan dalam proses izin,” keluh salah seorang pekerja tambang lokal yang telah mengajukan izin sudah tiga kali berturut turut tanpa ada kejelasan tertentu.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pemerintah kabupaten Maros khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maros.

