Angsuran BPKB Nunggak, PT. Wom Finance Amankan Motor Debitur Lewat Pihak Ke 3 Tanpa Legalitas Resmi

[t4b-ticker]

Makassar, DUTAKARSA.COM — Dalam skema pembiayaan kendaraan bermotor, BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) sering digunakan sebagai agunan. Namun, ketika debitur gagal menepati kewajiban cicilan, risiko tidak hanya berupa penyertaan kendaraan, tetapi juga tumpukan biaya yang bisa berujung pada beban finansial tak terduga. Kisah ini terjadi pada seorang debitur di Kota Makassar, Bapak Rusdi Tahir, yang motor NMAX Nya
disita oleh PT Wom Finance dan diminta membayar total biaya fantastis.

PT Wom Finance Kantor Cabang Makassar bertempat Jalan Pengayoman. Kini mengklaim biaya. Berikut rincian yang diterima Rusdi Tahir:

Jenis Biaya Rata rata, Keterangan
Denda Keterlambatan Rp. 3.191.240 dari cicilan tertunggak
Biaya Penyimpanan Rp. 500.000
Biaya gudang terpasang
Biaya Fee Rp. 2.000.00
Klaim proses reposisi

“Saya terlambat 8 bulan, tapi total utang jadi Rp 15. 381.240 juta. Motor juga disita,” keluh Rusdi.

Kuasa hukum Rusdi Tahir, Sandi Tarra S.H, menegaskan kewenangan pihak pembiayaan untuk menarik kendaraan dan menagih biaya tambahan diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 10/2016 tentang Perubahan UU Perbankan. Namun, ada batasan.

“Berdasarkan ketentuan, denda harus dituangkan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi 2% dari sisa utang per bulan. Biaya penyimpanan harus wajar dan tersedia bukti faktur,” ucapnya.

Sandi S.H. Menyampaikan, dimana PT. Wom Finance pada tanggal 31 Desember 2025 debitur atas nama rusdi tair klien kami, motornya ditarik oleh pt. Wom mengaku bahwa telah meminta mitra pihak ketiga untuk penarikan, makanya saya kunjungi kantor legalitas ataupun aturan yang diberlakukan di kantornya.

“Namun yang saya temui di sini ada kejanggalan yang pertama pada saat debitur motornya ditarik oleh pihak ketiga itu tidak menunjukkan surat legalitas PT. nya yang pertama, dan yang kedua sebagai mitra dari pihak PT Wom Finance itu harus harusnya ada sertifikasi sppi -nya,”jelasnya.

Lanjut, Sandi mengatakan, Surat yang dia tunjukkan ke debitur atau klien kami pada saat ditarik kendaraannya katanya di situ jaminan itu hanya surat berita acara dan dia tidak dapat menunjukkan surat penyitaan jaminan fidusia yang telah dilalui oleh gugatan dari pengadilan,”jelas Sandi.

Kami tegaskan bahwa ini adalah pelanggaran hukum atau ada pidana, jadi kunjungan kami hari ini meminta kepada pihak Wom Finance untuk mediasi perselisihan antara debitur dengan pt. owm ini. tapi tidak tercapai dengan damai, bahkan klien kami dikenakan denda dan biaya-biaya tersebut ke pada pihak debitur dan ada tanggal 14 Januari 2026 kemarin, kami ditunjukkan surat utang piutang ke debitur atau konsumen dan yang memberikan itu Ibu Fitri dan ia menyampaikan ke kami ini sudah WO dan harus dilunasi semua angsuran berserta dendanya,” terangnya.

Setelah mengunjungi pihak PT Wom Finance, Kuasa hukum Rusdi Tahir, Pihak PT. Wom Finance Pak Edi Saat ditemui di Kantornya dirinya tidak ada. “Pak Edi Lagi Sakit dan Tidak Masuk Kantor” ucap salah seorang pegawai Wom Finance kepada kami. Dan Menjadi pertanyaan dimana Situasi seperti ini menekankan pentingnya transparansi informasi dan edukasi finansial bagi pembiayaan konsumen.

Sandi S.H menambahkan kalau pihak PT Wom Finance tidak mampu memberikan kebijakan atau tidak ingin menemui kami, kami akan mengambil langka secara hukum dan membawah debitur elaporkan tentang penarikan paksa motor yang dilakukan oleh pihak yang katanya menyuruh yang ketiga dari PT Wom Finance.”tuturnya.

Sampai berita ini terbit belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2