Bayi 10 Bulan di Maros Akhirnya Kembali ke Orang Tua Usai Mediasi di DP3A

[t4b-ticker]

MAROS, DUTAKARSA.COM — Kasus seorang bayi berusia 10 bulan yang sempat diduga ditahan oleh pihak Pondok Quran di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya berakhir damai.

Setelah dilakukan mediasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Maros pada 20 Mei 2026, bayi tersebut kini telah kembali ke pelukan orang tuanya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah kuasa hukum ibu bayi berinisial NT, Alfian Palaguna, mengungkap kronologi kejadian. Bayi tersebut awalnya dititipkan oleh kedua orang tuanya kepada neneknya di Dusun Malaka, Desa Cendrana Baru, Kecamatan Camba, pada September 2025 lalu karena kondisi ekonomi keluarga yang sedang sulit dan belum memiliki pekerjaan tetap.

Beberapa waktu kemudian, kepala desa setempat datang dan bayi tersebut sempat dibawa ke bidan sebelum akhirnya dititipkan ke sebuah Pondok Quran di wilayah Rajana, Kecamatan Turikale, Maros. Penitipan itu disebut dilakukan atas inisiatif kepala desa karena pimpinan Pondok Quran masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Di saat yang sama, sempat muncul laporan dugaan penelantaran anak yang dilaporkan ke Polsek Camba. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan bahwa bayi tersebut memang hanya dititipkan kepada neneknya sehingga kasus itu tidak memenuhi unsur penelantaran anak.

Beberapa minggu kemudian, kedua orang tua bayi kembali dari Makassar setelah mendapatkan pekerjaan dan berniat mengambil kembali anak mereka. Namun saat mendatangi Pondok Quran, bayi tersebut belum langsung diserahkan dengan alasan masih adanya proses hukum yang berjalan.

 

Kuasa hukum keluarga bahkan sempat mendampingi orang tua bayi untuk meminta anak tersebut dipulangkan. Pihak keluarga menilai bayi itu seharusnya sudah dapat diserahkan karena identitas serta hubungan orang tua kandung telah jelas.

 

Permasalahan tersebut akhirnya dimediasi oleh DP3A Kabupaten Maros dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor. Dalam mediasi yang berlangsung pada 20 Mei 2026 itu, seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Kini bayi tersebut telah kembali bersama orang tuanya dalam kondisi baik. Semua pihak juga sepakat untuk menjaga hubungan kekeluargaan dan tidak lagi memperpanjang persoalan tersebut ke ranah hukum.

Laporan : (syamsir)

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2