Bongkar Adopsi Ilegal, 4 Polisi Terbaik Amankan 4 Pelaku Penculikan Bilqis

[t4b-ticker]

Makssar, DUTAKARSA.COM  — Press Conference Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan kronologi lengkap pengungkapan kasus penculikan dan perdagangan anak di bawah umur yang sempat menghebohkan warga Makassar. di Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

‎Kasus ini bermula dari hilangnya Bilqis, bocah berusia empat tahun, di kawasan Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, pada Minggu (2/11/2025)

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing:

‎1. SY (30), perempuan, asisten rumah tangga, warga Kecamatan Rappocini, Makassar.

‎2. NH (29), perempuan, pengurus rumah tangga, warga Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

3. MA (42), perempuan, asisten rumah tangga, warga Bangko, Merangin, Jambi.

‎4. AS (36), laki-laki, karyawan honorer, warga Bangko, Merangin, Jambi.

‎Menurut hasil penyelidikan, SY merupakan pelaku utama yang membawa korban dari lokasi kejadian ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar.

‎“Pelaku kemudian menawarkan korban melalui media sosial Facebook. Ada yang berminat, yaitu NH, yang datang dari Jakarta dan membeli korban seharga Rp3 juta,” terangnya.

‎Setelah transaksi, NH membawa Bilqis ke Jambi melalui Jakarta dan menjualnya kembali kepada pasangan kekasih AS dan MA dengan alasan membantu keluarga yang sudah sembilan tahun belum memiliki anak.

‎“NH mengaku menerima Rp15 juta dari transaksi itu, sementara AS dan MA kemudian menjual korban lagi kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp30 juta,” terang Kapolda.

‎Polisi juga mengungkap bahwa NH telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. Sedangkan AS dan MA mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.

“(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000),” sebutnya

“Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Djuhandhani”Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” lanjut Mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2