Makassar, Sulsel — Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan memindahkan 79 narapidana (napi) berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan itu dilakukan sebagai bagian dari penguatan keamanan sekaligus implementasi kebijakan zero tolerance terhadap kejahatan dari dalam lapas dan rutan.
Para napi tersebut diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros pada Jumat (17/7/2026) malam.
Mereka berasal dari Lapas Kelas | Makassar, Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo, Rutan Kelas | Makassar, dan Rutan Kelas lIB Masamba.
“Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel Mulyadi.
Sebelum dipindahkan, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan administrasi, kesehatan, hingga penggeledahan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Rombongan kemudian bertolak menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar sebelum melanjutkan perjalanan laut ke Pelabuharn Tanjung Perak, Surabaya.
“Selain meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT asal, langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” Tuturnya.

