Maros, Sulsel — Praktik penyalahgunaan dan perdagangan gelap bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi yang marak terjadi di SPBU Kode 7490508 Kariango-Carangki, Desa Kurusumange Kecamatan Tanralili. Kab. Maros, Sulawesi Selatan. Senin, 20/07/2026.
Praktik ilegal ini menggunakan modus surat rekomendasi, melibatkan jaringan pelangsir dan pengempul yang mengangkut serta mengumpulkan solar subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar. Juga disoroti keterlibatan SPBU 7490508 Kariango yang diduga sengaja menyalurkan solar subsidi di luar ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga menjadi sumber utama pasokan bagi jaringan jarah BBM tersebut.
Berdasarkan pantauan dan laporan yang diterima, praktik ilegal ini berjalan dengan pola, Menggunakan surat rekomendasi pemakaian BBM subsidi yang tidak sesuai kouta untuk mengajukan permintaan pasokan dalam jumlah besar.
Pihak SPBU diduga tidak melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan identitas pembeli, serta melayani penyaluran solar subsidi secara langsung ke jerigen, bukan ke tangki kendaraan yang berhak
Melibatkan jaringan pelangsir yang mengangkut BBM tersebut ke lokasi penampungan tidak resmi, lalu disalurkan oleh pengempul ke pihak-pihak yang tidak berhak seperti pelaku usaha pertambangan ilegal, proyek pembangunan tidak terdaftar, maupun diperdagangkan kembali dengan harga di atas ketetapan pemerintah.
Saat di konfirmasih media dilapangan, Menurut keterangan salah satu warga enggan disebut namanya menyatakan, Kami punya surat rekomendasi itupun batas cuma 2 jerigen, Tapi kalau bapak yang satu itu atas nama dg. tiro dia punya banyak jerigen dan sudah berapa kali bawah solar gunakan jerigen pakai motor dan masih banyak lagi jerigen nya dia mau bawah kerumahnya pak dan dg. tiro itu tidak ada surat rekomendasinya pak,”ujar warga kepada media.
Sendah hal itu, Pengawas SPBU AN. Viki Saat di konfirmasih media Via Chat Whatsap menyatakan “Saya juga resah kalo banyak jergen na bilang dirinya petani pak justru bersukur ada bantu awasi lebih kusuka lagi kalo mauki ke dinas pertanian laporkan atau ke polsek,” ucapnya.
Aktivitas ini diduga berjalan berkelanjutan dan mendapat kelancaran karena adanya dugaan keterlibatan atau perlindungan pihak tertentu.
Media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Unit Tindak Pidana Tipidter Polres Maros, Polda Susel, BPH Migas, PT. Pertamina Patra Niaga diminta segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap operasional SPBU 7490508 Kariango,
Menangkap dan memproses secara hukum seluruh pihak yang terlibat.
Pembuat surat rekomendasi yang sudah tidak sesuai dengan kouta dan pengelola SPBU yang melanggar, jaringan pelangsir maupun pengempul Segera mencabut izin operasi dan status penyalur BBM subsidi bagi SPBU 7490508 Kariango jika terbukti bersalah melanggar ketentuan.
“Menyita seluruh BBM solar subsidi yang disimpan secara ilegal, jerigen, serta kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ini, Mengusut tuntas jaringan jarah BBM ini hingga ke akar-akarnya, Mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.” tegasnya.

