DPP LKKN Desak Polda Tangkap Bos Rokok Ilegal “Mantap’s” Akibat Kerugian Negara Miliaran Rupiah

[t4b-ticker]

BARRU, DUTAKARSA.COM — 02 APRIL 2026 – Situasi darurat! Kesabaran habis! Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) tidak lagi main-main. Dengan suara menggelegar, mereka mendesak Kepolisian Daerah (Polda) untuk segera menangkap dan menyeret ke pengadilan bos besar di balik peredaran rokok ilegal merek “Mantap’s”! Ini bukan sekadar pelanggaran, ini adalah kejahatan ekonomi masif yang telah merugikan negara MILARIAN RUPIAH!

Data berbicara! Ini adalah pembantaian terhadap APBN! Hanya dalam dua bulan pertama 2026, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulbagsel mencatat peningkatan penyitaan rokok ilegal sebesar 240 PERSEN! Total 16,47 JUTA BATANG rokok tanpa cukai disita, yang berarti Rp16,01 MILIAR potensi kerugian negara telah menguap! Dan angka ini baru dari satu wilayah di kabupaten barru! Bayangkan seberapa parah kerusakan yang ditimbulkan sindikat “Mantap’s” secara nasional!

Rokok ilegal seperti “Mantap’s” adalah virus mematikan bagi perekonomian. Mereka tidak hanya merampok uang negara dari pajak dan cukai, tetapi juga menghancurkan industri rokok legal yang menghidupi ribuan keluarga. Dengan harga super murah, rokok haram ini membanjiri pasar, warung dan kios kecil menekan persaingan, dan mengancam PHK massal bagi pekerja dan petani tembakau yang jujur.

Keberadaan rokok ilegal ini dinilai mengancam kesehatan masyarakat sekaligus merusak perekonomian negara akibat hilangnya penerimaan pajak. LKKN menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan lapangan, produk rokok Mantap’s beredar bebas di berbagai warung dan kios kecil di beberapa kecamatan di Barru, bahkan dapat ditemukan dengan mudah oleh kalangan muda.

“Kita tidak bisa tinggal diam melihat rokok ilegal merajalela. Pihak berwenang harus bertindak cepat untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, mulai dari pemasok hingga pemilik merek yang jelas melanggar peraturan perpajakan dan kesehatan masyarakat,” ujar Ketua DPP LKKN dalam siaran persnya.

Ibar juga manyatakan pemilik rokok mantap’s Ilegal diduga kebal hukum, dan kami minta APH Polda Sulsel dan mabes polri tangkap pemilik rokok mantap’s yang merajalela di kabupetan barru.

Hukum sangat jelas: menjual rokok tanpa cukai adalah tindakan pidana dengan ancaman penjara 1 hingga 5 tahun (Pasal 54 UU Cukai). Kini bola ada di tangan Polda! DPP LKKN menuntut aksi nyata, bukan sekadar retorika! Tangkap “dalang” di balik “Mantap’s” sekarang juga! Selamatkan keuangan negara, lindungi industri lokal, dan berikan keadilan bagi masyarakat!

Mampukah Polda menanggapi desakan ini dengan gebrakan yang tegas, ataukah perampokan negara melalui rokok ilegal akan terus dibiarkan.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2