ROKOK “SMITH” TANPA CUKAI BANJIRI MAKASSAR, DPP LKKN DESAK POLDA TANGKAP PEMILIK ROKOK ILEGAL

[t4b-ticker]

MAKASSAR, DUTAKARSA.COM — 02 APRIL 2026 – Situasi semakin tak terkendali! Peredaran rokok ilegal merek “Smith” yang tidak memiliki pita cukai resmi diketahui telah menguasai jalur perdagangan di Makassar. Hal ini memicu kemarahan luar biasa dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) yang kini berteriak lantang menuntut kepolisian bertindak nyata.

“Jangan diam saja! Kami mendesak Polda untuk segera menggerebek dan menangkap sang pemilik serta jaringan di balik peredaran rokok ‘Smith’ ini! Mereka bukan sekadar pedagang nakal, melainkan kelompok yang merampok uang negara secara terang-terangan,” ujar Ibar Ketum DPP LKKN dengan nada tinggi.

Fakta di lapangan sangat memprihatinkan. Rokok “Smith” dijual bebas dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran karena tidak dikenakan pungutan cukai. Hal ini membuatnya mudah diserbu pembeli, namun di balik itu, negara kehilangan pendapatan pajak yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Tidak hanya itu, keberadaan barang haram ini juga mematikan usaha produsen rokok legal yang telah berusaha patuh pada aturan, serta mengancam mata pencaharian ribuan petani dan pekerja pabrik.

Data sementara menunjukkan lonjakan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Sulawesi Selatan, dan merek “Smith” menjadi salah satu yang paling mendominasi pasar gelap, warung dan kios kecil, jika dibiarkan terus berlarut, kerugian negara diprediksi akan membengkak drastis setiap harinya.

DPP LKKN mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cukai, peredaran barang tanpa pita resmi merupakan tindak pidana yang diancam hukuman penjara. “Kami tidak butuh janji manis, kami butuh bukti! Tangkap pelakunya, sitirkan barang buktinya, dan berikan hukuman setimpal. Ini demi menyelamatkan ekonomi bangsa,” tegas Ibar

Ibar juga menyatakan pemilik rokok mantap’s Ilegal diduga kebal hukum, dan kami minta APH Polda Sulsel dan mabes polri tangkap pemilik rokok mantap’s yang merajalela di kabupetan barru.”tambahnya.

Hukum sangat jelas: menjual rokok tanpa cukai adalah tindakan pidana dengan ancaman penjara 1 hingga 5 tahun (Pasal 54 UU Cukai). Kini bola ada di tangan Polda! DPP LKKN mengecam keras, bukan sekadar retorika! Tangkap “dalang” di balik Rokok “SMITH” sekarang juga! Selamatkan keuangan negara, lindungi industri lokal, dan berikan keadilan bagi masyarakat!

Akankah aparat penegak hukum mampu membongkar jaringan dan menangkap pemiliknya, ataukah rokok “Smith” dan merek ilegal lainnya akan terus merajalela tanpa ada yang berani menghentikannya.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2