Dugaan Korupsi Mengguncang PDAM Maros, Kejari Resmi Lidik – LSM Pekan 21 Bongkar Fakta Baru

[t4b-ticker]

Maros DUTAKARSA.COM  – Dugaan praktik korupsi di tubuh PDAM Tirta Bantimurung Maros makin menyeruak ke permukaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kini resmi meningkatkan kasus ini ke tahap penyelidikan (lidik) setelah menerima berbagai laporan dan bukti yang dianggap kuat.

Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir, SH, menegaskan pihaknya tidak main-main dalam membongkar dugaan korupsi ini. Menurutnya, kasus PDAM adalah bukti nyata bagaimana lembaga pelayanan publik rawan diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke lembaga kami, ditambah bukti-bukti dan saksi-saksi yang sudah kami serahkan, jelas ada indikasi kuat penyimpangan di tubuh PDAM. Kami bahkan resmi menyurati manajemen PDAM untuk meminta data pengelolaan anggaran, tapi surat itu tidak mereka jawab selama 14 hari. Ini sudah menunjukkan adanya niat tidak transparan,” tegas Amir dengan nada keras, Minggu (14/9/2025).

Ia menambahkan, laporan ke aparat penegak hukum bukan hanya formalitas, melainkan langkah serius untuk menyeret siapa pun yang terlibat ke meja hijau. “Kami tidak ingin kasus ini ditutup rapat. Kami sudah menyerahkan dokumen, bukti, hingga saksi-saksi yang mengetahui langsung dugaan korupsi tersebut. Jika Kejari Maros berani, ini saatnya membuktikan komitmen pemberantasan korupsi,” ujarnya lantang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Maros, Sulfikar, turut mengonfirmasi bahwa dugaan korupsi PDAM kini masuk tahap penyelidikan. “Iya, kasus PDAM sudah lidik,” kata Sulfikar singkat melalui pesan kepada wartawan.

Dugaan kerugian di tubuh PDAM makin mencuat setelah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Maros, sejumlah legislator menyinggung adanya kerugian besar yang ditanggung perusahaan. Fakta ini memperkuat sinyal bahwa praktik penyimpangan bukan sekadar isu, melainkan ancaman nyata terhadap keuangan daerah.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Bantimurung, Muh Shalahuddin, mencoba menepis tudingan. Ia menyebut sejak 2016 perusahaan yang ia pimpin selalu mencatatkan keuntungan, bahkan sejak 2020 hingga 2025 rutin menyetor deviden ke Pemkab Maros. PDAM, kata Shalahuddin, juga diawasi ketat oleh dewan pengawas, pembina BUMD, dan auditor independen yang memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima tahun berturut-turut.

Namun bagi Amir Kadir, pembelaan itu tidak cukup. “WTP bukan jaminan bersih dari korupsi. Justru sering kali laporan keuangan dibuat rapi, tapi di dalamnya ada permainan. Kami ingin Kejari Maros mengusut aliran dana secara tuntas. Kalau perlu, bongkar semua kontrak, proyek, dan kebijakan keuangan PDAM. Jangan ada yang dilindungi,” tegasnya.

Amir juga mengingatkan bahwa air adalah kebutuhan dasar masyarakat. Jika dana PDAM disalahgunakan, maka korbannya adalah rakyat kecil. “Kami akan terus kawal kasus ini. Bila perlu, kami dorong Kejagung turun tangan langsung,” pungkasnya.

Laporan : (Syamsir)

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2