Manfaatkan Surat Rekomendasi, Penyaluran Solar Subsidi di SPBU 7491901 Walenrang Diduga Melanggar Aturan  

Manfaatkan Surat Rekomendasi, Penyaluran Solar Subsidi di SPBU 7491901 Walenrang Diduga Melanggar Aturan  

[t4b-ticker]

Walenrang, Luwu Utara — Praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kembali terungkap. Kali ini di SPBU nomor 7491901 yang berada di wilayah Walenrang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu Utara. Warga sekitar melaporkan adanya dugaan penyaluran solar subsidi yang tidak sesuai prosedur, dengan memanfaatkan surat rekomendasi sebagai celah untuk mengambil bahan bakar dalam jumlah besar menggunakan jerigen. 26 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tertentu diduga menggunakan surat rekomendasi untuk mengaku sebagai pihak yang berhak mendapatkan pasokan solar subsidi dalam jumlah banyak. Bahan bakar yang diambil kemudian dimasukkan ke dalam jerigen, yang diduga kuat tidak untuk kebutuhan usaha atau transportasi resmi, melainkan dialihkan untuk dijual kembali atau disalurkan ke pihak lain yang tidak berhak.

Praktik ini dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya ketentuan mengenai penyaluran BBM bersubsidi yang wajib tepat sasaran sesuai peruntukan dan tidak boleh diperjualbelikan kembali. Penggunaan jerigen juga melanggar aturan penyaluran BBM subsidi yang diwajibkan langsung masuk ke tangki kendaraan pengguna.

Warga meminta pihak berwenang terkait, baik Pertamina, Dinas Perdagangan, maupun kepolisian, segera menelusuri keabsahan surat rekomendasi tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Masyarakat juga mendesak agar pengawasan di lapangan diperketat, agar BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu.

Hingga berita ini disiarkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak.

Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini berdasarkan laporan dan pengamatan warga di lapangan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terbukti secara sah menurut hukum. Redaksi mengundang pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.

 

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2