Kondisi Penerangan Redup, SPBU 7490231 Pettarani Diduga Dijarah Pelangsir Gunakan Mobil Box dan Truk, DPP LKKN Desak APH dan Pertamina Tindak Tegas Tangkap serta Cabut Izin

Kondisi Penerangan Redup, SPBU 7490231 Pettarani Diduga Dijarah Pelangsir Gunakan Mobil Box dan Truk, DPP LKKN Desak APH dan Pertamina Tindak Tegas Tangkap serta Cabut Izin

[t4b-ticker]

Makassar, Sulsel – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga  Kontrol Keuangan Negara
(DPP LKKN) menyoroti dugaan praktik penjarahan dan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi Solar yang terjadi di SPBU 7490231. Jl. A. P. Pettarani No.7, Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kondisi penerangan yang redup di lokasi tersebut diduga sengaja dimanfaatkan oleh jaringan pelangsir untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar menggunakan kendaraan mobil box dan truk, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kendaraan jenis tersebut guna mengambil BBM subsidi.

Ketua DPP LKKN menilai kelalaian pengelola SPBU yang membiarkan kondisi penerangan tidak layak serta melayani pengisian BBM dalam jumlah besar ke kendaraan tidak berhak, merupakan bukti adanya kelalaian berat maupun dugaan keterlibatan langsung dalam praktik peredaran gelap bahan bakar minyak yang merugikan negara.

Modus dan temuan dilapangan, Dimana Kondisi Penerangan di area pengisian dan sekeliling SPBU dalam kondisi sangat redup, sehingga memudahkan aktivitas yang mencurigakan sulit dipantau baik oleh petugas maupun warga sekitar, Jaringan pelangsir menggunakan mobil box dan truk untuk mengambil BBM dalam jumlah besar secara berulang, diduga menggunakan modus surat rekomendasi tidak sah maupun kerja sama tidak sehat dengan pihak pengelola.

“BBM subsidi yang disalurkan diduga dialihkan untuk kebutuhan usaha komersial, proyek, maupun diperdagangkan kembali dengan harga di atas ketetapan pemerintah, Aktivitas ini diduga berlangsung secara teratur dan terencana dengan memanfaatkan kelalaian pengawasan,”paparnya.

Adapun dasar yang dilanggar

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pelanggaran penyaluran dan penggunaan BBM diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp 6 miliar.

2. Peraturan Menteri ESDM & Ketentuan Operasional Pertamina
SPBU wajib menjaga fasilitas dalam kondisi layak termasuk penerangan yang memadai, memverifikasi identitas serta peruntukan BBM sesuai ketentuan; pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.

Ketua DPP LKKN ibar Saputra Menuntut Keras Kepada Aparat Penegak Hukum Polrestabes Makassar (Kepolisian dan BPH Migas) serta PT Pertamina diminta segera, Melakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan langsung ke lokasi SPBU 7490231. Menangkap dan memproses secara hukum pengelola SPBU yang lalai/terlibat serta seluruh jaringan pelangsir yang teridentifikasi.

Segera mencabut izin operasi dan status penyalur BBM bersubsidi bagi SPBU tersebut jika terbukti melanggar ketentuan.

“Menyita BBM hasil penjarahan, kendaraan yang digunakan, serta menagih seluruh kerugian keuangan negara, Memperbaiki sistem pengawasan dan memastikan seluruh SPBU memiliki fasilitas yang memadai termasuk penerangan yang layak agar tidak menjadi sarang praktik ilegal.”tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak spbu maupun pihak terkait lainnya.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2