Dituding Sebarkan Berita Hoax Soal Tambang Tanpa IUP, DPP LKKN Tetap Akan Gelar Aksi di 3 Lokasi, Desak Pemkab Gowa, Polresta Gowa, Polda Sulsel Segera Tutup Tambang Milik Dg. Rangka dan Hamdan Dg. Nuntung

Dituding Sebarkan Berita Hoax Soal Tambang Tanpa IUP, DPP LKKN Tetap Akan Gelar Aksi di 3 Lokasi, Desak Pemkab Gowa, Polresta Gowa, Polda Sulsel Segera Tutup Tambang Milik Dg. Rangka dan Hamdan Dg. Nuntung

[t4b-ticker]

Gowa, Sulsel – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) menegaskan tidak akan mundur dan tetap berencana menggelar aksi tuntutan di tiga lokasi berbeda, meskipun pihaknya dituding menyebarkan berita bohong atau hoax terkait aktivitas pertambangan tanpa izin yang beroperasi membentang di dua perbatasan Kecamatan Pattallassang dan Kecamatan Bontomarannu.

Dituding Sebarkan Berita Hoax Soal Tambang Tanpa IUP, DPP LKKN Tetap Akan Gelar Aksi di 3 Lokasi, Desak Pemkab Gowa, Polresta Gowa, Polda Sulsel Segera Tutup Tambang Milik Dg. Rangka dan Hamdan Dg. Nuntung
Foto Komentar Diduga Pemilik Tambang Hamdan Dg. Nuntung

 

Tudingan tersebut muncul di tengah gencarnya desakan agar pihak berwenang segera menutup dan menindak tegas usaha pertambangan yang dikelola oleh Dg. Rangka dan Hamdan Dg. Nuntung.

DPP LKKN menegaskan seluruh data dan informasi yang disampaikan berdasarkan hasil pantauan langsung, laporan masyarakat, serta temuan yang ada di lapangan. Organisasi ini menilai tudingan berita hoax hanyalah upaya untuk mengaburkan fakta dan menunda penegakan hukum yang seharusnya segera dijalankan.

Dituding Sebarkan Berita Hoax Soal Tambang Tanpa IUP, DPP LKKN Tetap Akan Gelar Aksi di 3 Lokasi, Desak Pemkab Gowa, Polresta Gowa, Polda Sulsel Segera Tutup Tambang Milik Dg. Rangka dan Hamdan Dg. Nuntung
Foto Catatan Soal Tambang Hamdan Dg. Nuntung 

DPP LKKN Berdasarkan data yang dimiliki, Aktivitas pertambangan yang dijalankan Dg. Rangka dan Hamdan Dg. Nuntung hingga kini belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin resmi lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Operasi tambang diduga masih terus berjalan dengan menggunakan alat berat dan memanfaatkan bahan bakar minyak bersubsidi yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha komersial.

Kegiatan ini juga dipastikan tidak mendaftarkan usahanya secara resmi, sehingga tidak pernah menyetorkan kewajiban pajak maupun pungutan resmi lainnya kepada negara dan pemerintah daerah. Akibatnya, potensi pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat hilang begitu saja, sementara keuntungan hasil tambang hanya dinikmati oleh segelintir pihak.

Aktivitas ini juga diduga merusak lingkungan sekitar serta mengabaikan keselamatan dan kepentingan warga masyarakat yang tinggal di area sekitar lokasi tambang, Muncul dugaan kuat adanya pihak yang melindungi agar aktivitas ilegal ini terus berjalan tanpa gangguan penegak hukum.

Terkait tudingan berita hoax, DPP LKKN menyatakan sikap, Tetap melaksanakan aksi damai dan penyampaian aspirasi di tiga lokasi Yakni Kantor Bupati Gowa, Polresta Gowa, Polda Sulsel yang telah ditentukan sebagai bentuk perjuangan menegakkan kebenaran dan hukum.

Siap mempertanggungjawabkan setiap data yang disampaikan di hadapan aparat berwenang maupun jalur hukum yang berlaku, termasuk data terkait ketidakpatuhan kewajiban perpajakan

Menilai tudingan hoax sebagai taktik untuk membelokkan perhatian dari pelanggaran hukum yang nyata terjadi.

Meminta pihak yang menuding berita hoax untuk dapat membuktikan pernyataannya secara resmi dan terbuka, serta mempersilakan menempuh jalur hukum jika memang merasa dirugikan.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi; tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

2. UU No. 28 Tahun 2007 jo UU No. 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Setiap subjek pajak yang melakukan kegiatan usaha wajib mendaftarkan diri dan memenuhi kewajiban perpajakan. Kegiatan usaha tanpa izin yang tidak melaporkan dan tidak menyetorkan pajak merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 200% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan yang merusak lingkungan tanpa izin pengelolaan lingkungan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

4. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pPenggunaan BBM subsidi untuk kegiatan komersial yang tidak berhak diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

Ketua DPP LKKN Ibar Saputra meminta ketegasan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa, Unit Tindak Pidana (Tipidter) Polresta Gowa, dan Polda Sulsel segera melakukan verifikasi dan penyelidikan terbuka untuk membuktikan kebenaran fakta di lapangan.

Segera menutup total aktivitas pertambangan milik Dg. Rangka dan Hamdan Dg. Nuntung jika terbukti tidak memiliki izin resmi.

“Menyita seluruh alat berat, peralatan, dan aset yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, Memproses secara hukum seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan oknum yang memberikan perlindungan, Mengembalikan kondisi lingkungan telah rusak akibat aktivitas pertambangan tersebut.” tegasnya.

Hingga berita ini diturungkan Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak pemilik tambang dan pihak terkait.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2