LIDIK PRO Soroti Rehab Berat Tiga Puskesmas di Pangkep, Diduga Ada “Permainan Istilah”

[t4b-ticker]

Pangkep, DUTAKARSA.COM – Proyek rehabilitasi tiga Puskesmas di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kini jadi sorotan tajam. Pasalnya, meski disebut “rehabilitasi”, pekerjaan di lapangan justru dibongkar total dan menyerupai pembangunan baru.

Tiga puskesmas yang tengah dikerjakan secara bersamaan itu adalah Puskesmas Pundata dengan anggaran sekitar Rp 7 miliar, Puskesmas Bantimala, serta Puskesmas Baring dengan anggaran Rp 2,8 miliar.

Berdasarkan data pada papan proyek, pekerjaan “Renovasi Gedung Puskesmas Baring” menelan anggaran sebesar Rp 2.806.350.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Bumi Putra Siang berdasarkan kontrak tanggal 14 Juli 2025, dengan jangka waktu pelaksanaan 160 hari kalender.

Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Maros, Ismar, menilai penggunaan istilah “rehabilitasi” tidak tepat dan terkesan dipoles agar anggaran dapat diloloskan.

“Kalau pondasi, sloof, dan kolom lama dibongkar, lalu diganti dengan struktur baru, itu jelas pembangunan ulang. Tapi di papan proyek ditulis rehabilitasi. Publik jangan dibohongi dengan istilah, karena ini bisa menjadi cara untuk mengaburkan fakta sebenarnya,” tegas Ismar.

Ismar juga meminta agar aparat hukum turun tangan, sebab proyek bernilai miliaran rupiah ini rawan penyimpangan. “Ini uang rakyat. Jangan sampai nomenklatur dipermainkan hanya demi kepentingan segelintir pihak. Penegak hukum wajib jeli melihat adanya dugaan permainan istilah ini,” ujarnya.

Sementara itu, Emil, pengawas proyek, yang dikonfirmasi , mengakui bahwa pekerjaan yang dilakukan memang masuk kategori rehab berat. “Iye, kita selaku kontraktor bekerja sesuai gambar rencana. Kebetulan juga proyek ini masuk dalam program pendampingan Kejari Pangkep,” ungkap Emil melalui pesan singkat.

Meski ada pendampingan Kejari, Ismar menilai hal itu tidak serta-merta menjamin bersihnya proyek. “Pendampingan itu baik, tapi jangan dijadikan tameng. Justru aparat hukum harus memastikan apakah ada indikasi rekayasa dalam penggunaan istilah agar proyek lolos verifikasi. Kami akan kawal persoalan ini,” tutup Ismar.

 

Laporan : Syamsir

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2