Maros, 28 Januari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kipfa Republik Indonesia mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Maros untuk segera menutup operasional CV Lila Food yang bergerak di bidang makanan, pengolahan makan sosis dan nugget yang di perjual belikan di toko toko di maros sampai ke daerah, Bertempat di Jl. Ps. Ikan No.19, Allepolea, Kec. Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Adapun Langkah tegas LSM Kipfa dari hasil temuan dugaan pembayaran upah kepada karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan Kipfa RI selama ini, sejumlah pekerja di perusahaan pengolah makanan tersebut mengaku hanya menerima gaji di bawah upah UMR per bulan. Padahal, sesuai peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 58 Tahun 2024, UMR,
Angka Rp 3,3 juta (Rp 3.332.327) merupakan besaran UMR Kabupaten Maros untuk tahun 2024 (berdasarkan Pergub No. 67 Tahun 2023), yang kini telah naik untuk tahun 2025, Dengan demikian, upah minimum di Kabupaten Maros pada 2025 dan 2026 berada di atas Rp 3,3 juta.
“Kami menemukan bukti kuat bahwa CV Lila Food melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Banyak pekerja, terutama perempuan yang bekerja di lini produksi, dibayar sangat jauh di bawah standar yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Abdul Malik Pengurus LSM Kipfa RI Maros.
Menurut data yang dikumpulkan, perusahaan ini mempekerjakan sekitar lebih dari 10 karyawan dengan jam kerja melebihi 8 jam kerja tanpa menyediakan lembur yang memadai. Beberapa pekerja juga mengaku tidak mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan secara konsisten.
Kipfa RI Akan menyampaikan laporan resmi kepada Disnaker Kabupaten Maros dan mendesak agar dilakukan audit mendadak terhadap praktik ketenagakerjaan di CV Lila Food. “Jika terbukti pelanggaran, perusahaan harus diberikan sanksi tegas, termasuk penutupan sementara atau permanen,” tegas Abdul Malik
Pelanggaran upah di bawah UMR bukan hanya melanggar hukum, namun juga merusak keadilan sosial di dunia kerja. Sejauh ini, masih banyak perusahaan mikro dan menengah yang beroperasi di bawah radar pengawasan ketenagakerjaan.
“Dulu Kami Bekerja di berih upah yang tidak sesuai UMR, apa lagi perusahaan ini besar dan ada dua di wilayah kelurahan allepolea kecamatan lau letaknya di jalan pasar ikan. jam kerja harusnya mulai dari jam 8 pagi sampai 4 sore dan ini kalau sesuai aturan sudah lewat jam kerja, biasanya gaji tidak terhitung Dengan alasan borongan,”kata mantan seorang karyawan CV Lila Food yang dimintai keterangan secara terpisah.
“Kami pun biasa pulang malam harusnya hak dan tenaga kami yang di pakai mestinya terhitung, bahkan kerja sampai malam tidak dihitung lembur,
Jadi kami harap dinas terkait agar sidak ke perusahan tersebut, Karena seolah olah terjadi kerja paksa,” terangnya.
LSM Kipfa RI berharap kasus ini menjadi momentum bagi Disnaker Maros untuk memperkuat pengawasan di sektor industri kecil dan menengah, agar perlindungan hak pekerja tidak hanya ada di atas kertas.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada Klarifikasi Resmi dari pihak terkait.


























