Mafia BBM Semakin Brutal, DPP LKKN Desak PT. Pertamina, Polda Sulsel dan Mabes Polri Tutup SPBU 74.912.57

[t4b-ticker]

Pinrang, DUTAKARSA.COM — Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga jenis solar dan pertalite bersubsidi menggunakan jerigen kembali berlangsung terang-terangan di SPBU 74.912.57 berlokasi di Jl. Poros Parepare – Pinrang, Kelurahan Wattangpulu, Kecamatan Suppa (wilayah Menro), Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Aktivitas ilegal tersebut terpantau jelas pada Sabtu (14/03/2026), tanpa sedikit pun rasa takut.

Pelaku seolah menantang larangan tegas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPH Migas, hingga aparat penegak hukum.

Ironisnya, praktik pengisian jerigen itu dilakukan di bawah spanduk larangan resmi BPH Migas yang terpampang jelas di area SPBU.

Namun, peringatan tersebut tampak tak lebih dari sekadar pajangan, tanpa makna dan tanpa daya paksa.

Larangan pengisian solar dan pertalite subsidi menggunakan jerigen sejatinya telah ditegaskan berulang kali oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM.

Tetapi realitas di lapangan menunjukkan aturan negara dikalahkan oleh kepentingan mafia BBM.

“Larangan itu sangat jelas. Tapi faktanya, SPBU tetap melayani pengisian jerigen dalam jumlah besar, diduga tanpa rekomendasi resmi. Ini bukan lagi pelanggaran biasa, ini sudah pembangkangan terbuka,” ungkap seorang warga setempat kepada media ini, Sabtu (14/03/2026).

Fakta tersebut menguatkan dugaan adanya pembiaran sistematis. Bahkan, tidak sedikit warga yang menduga praktik itu berjalan mulus karena adanya setoran rutin atau upeti kepada oknum tertentu agar hukum tetap tumpul.

Kecurigaan publik kian menguat mengingat kelangkaan solar  bersubsidi yang terus dikeluhkan masyarakat Sumenep, khususnya nelayan kecil, pelaku UMKM, dan sopir angkutan rakyat.

Ketua Umum DPP LKKN Ibar Saputra mengungkapkan bahwa modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan nelayan kecil diduga dikumpulkan dalam jumlah besar melalui berbagai cara, lalu ditimbun dan dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Adapun Pelanggaran Hukum Serius, Ancaman Pidana Berat
Praktik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang diancam pidana berat. Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar antara lain:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf d UU Migas
Melarang setiap orang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jo. Perpres Nomor 117 Tahun 2021

Mengatur secara tegas pendistribusian dan pengawasan BBM bersubsidi serta sanksi bagi pihak yang menyimpang.

“Praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini diduga kuat dilakukan oleh jaringan kelompok mafia BBM yang beroperasi secara bebas di Kabupaten Pinrang,” ungkap ibar syaputra ketua DPP LKKN kepada media.

Menanggapi temuan tersebut, ibar  mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas terhadap para pelaku yang menurutnya telah merugikan negara dan masyarakat kecil.

“Saya meminta agar pihak PT.Pertamina, Kepolisian Polres Pinrang, Polda Sulsel dan Mabes Polri tidak buta dan tuli untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas praktik ini. Karena sejatinya BBM Solar dsna Pertalite bersubsidi diperuntukkan bagi petani dan masyarakat berpenghasilan rendah, bukan untuk para mafia,” tegas ibar Saputra.

Sampai Berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPBU serta pihak terkait.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2