Makassar, DUTAKARSA.COM — Kegiatan monitoring yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan di Rutan Kelas I Makassar, Rabu (7/1/2026), dinilai belum cukup untuk menjawab berbagai kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat.
Ketua DPW Sulawesi Selatan Baladika Adhyaksa Nusantara, A. S. Masrah, menyampaikan bahwa monitoring merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, tanpa tindak lanjut berupa pemeriksaan yang menyentuh substansi persoalan, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir beragam dan memperpanjang polemik.
Menurut Masrah, informasi yang berkembang di ruang publik sejak awal mengarah pada dugaan adanya peredaran narkotika dari dalam rutan serta dugaan pemanfaatan fasilitas kamar tertentu secara tidak semestinya, khususnya di Blok F dan Blok G. Isu-isu tersebut, kata dia, tidak cukup dijawab melalui peninjauan umum semata.
“Yang dibutuhkan publik saat ini adalah kejelasan. Kejelasan hanya dapat diperoleh melalui proses pemeriksaan yang terukur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Masrah menilai, langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain pemeriksaan fisik terhadap kamar-kamar yang disorot, pelaksanaan tes urin sesuai prosedur terhadap warga binaan terkait, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengamanan yang berlaku di Rutan Kelas I Makassar.
Ia juga menekankan pentingnya klarifikasi terhadap sejumlah warga binaan yang namanya telah disebut dalam berbagai pemberitaan dan perbincangan publik. Menurutnya, proses klarifikasi tersebut justru diperlukan untuk memastikan bahwa penanganan persoalan dilakukan secara objektif dan tidak selektif, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Selain warga binaan, Masrah menilai bahwa aspek struktural dan manajerial rutan juga perlu dievaluasi. Pemeriksaan internal terhadap pejabat terkait dinilai penting untuk memastikan apakah sistem pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya atau justru terdapat kelemahan yang perlu segera dibenahi.
“Apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, maka hal itu harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian, mekanisme pertanggungjawaban harus dijalankan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Baladika Adhyaksa Nusantara mendorong agar Kanwil Ditjen PAS Sulawesi Selatan dan pihak Rutan Kelas I Makassar menindaklanjuti kegiatan monitoring dengan langkah-langkah pemeriksaan yang transparan, objektif, dan akuntabel. Menurut Masrah, hanya dengan cara tersebut kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan dapat dipulihkan.
Ia menambahkan bahwa lembaga pemasyarakatan harus senantiasa dijaga dari potensi penyimpangan yang dapat merusak integritas sistem. Ketegasan dalam penanganan dan keterbukaan dalam penyampaian hasil pemeriksaan dinilai sebagai kunci untuk memastikan fungsi pemasyarakatan berjalan sebagaimana mestinya.


























