Maros, DUTAKARSA.COM – Skandal dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Kominfo-SP Kabupaten Maros memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan dan menahan Muhammad Taufan, pejabat teknis yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun publik mempertanyakan: benarkah ia pelaku utama, atau hanya pion dari skema yang lebih besar?
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said, dalam keterangannya pada Senin, 23 Juni 2025, menyatakan bahwa Muhammad Taufan resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Maros. Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari menerima hasil audit investigatif dari BPKP Sulawesi Selatan yang menemukan kerugian negara sebesar Rp1.049.469.989 dalam proyek pengadaan internet Command Center Dinas Kominfo untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.
“Penetapan tersangka sudah berdasarkan hasil audit BPKP. Kami juga telah memeriksa 93 orang saksi, baik dari internal Pemda maupun pihak swasta,” ungkap Zulfikar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Maros. Ia juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, baik dari unsur pemerintahan daerah maupun pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.
Proyek internet ini menyedot total anggaran Rp13,3 miliar, dengan rincian: Rp3,62 miliar (2021), Rp5,16 miliar (2022), dan Rp4,54 miliar (2023). Dana yang besar itu diduga dikelola tanpa pengawasan memadai, bahkan dicurigai terjadi mark-up dan manipulasi pelaporan.
Muhammad Taufan kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Primair: Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor yang sama.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Meski begitu, sorotan publik kini tertuju pada potensi keterlibatan pejabat lebih tinggi, termasuk Bupati Maros dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Hal ini disampaikan oleh Sekjen LSM Pekan 21, Amir Kadir, S.H., yang menyatakan bahwa skema anggaran sebesar itu mustahil dijalankan hanya oleh seorang pejabat teknis.
“Anggaran ini jelas melalui persetujuan eksekutif dan legislatif. Jangan jadikan Muhammad Taufan sebagai tumbal birokrasi. Kami minta Kejari periksa juga Bupati dan Ketua DPRD serta seluruh anggota Banggar yang ikut mengesahkan proyek ini,” tegas Amir kepada wartawan.
Kepala Kejari Maros, Zulkifli, menegaskan bahwa fokus Kejaksaan adalah pemulihan keuangan negara. “Kami beri waktu kepada pihak-pihak yang terlibat untuk mengembalikan kerugian negara. Tidak ada batas waktu, namun penindakan tetap berjalan,” ujarnya.
Namun, masyarakat kini menunggu: apakah Kejari Maros akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, atau justru membiarkannya berhenti di tangan pejabat pelaksana saja?
Tagline:
Muhammad Taufan sudah ditahan, tapi siapa otak di balik proyek miliaran ini? Kejari Maros diuji: tegakkan hukum atau lindungi elite?
Laporan : Syamsir

























