Pangkep, DUTAKARSA.COM – Pembangunan Gedung Kesenian di Matampak, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), menuai sorotan tajam. Proyek dengan nilai anggaran Rp 2.977.844.000,00 yang bersumber dari APBD 2025 ini dikerjakan oleh CV. Takabeya Irama Mandiri, namun di lapangan ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan.
Ketua LSM Lidik Pro, Ismar, menilai ada indikasi dugaan kejanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut. Ia menyebut bangunan itu sebelumnya sempat terbengkalai selama beberapa tahun, lalu kini kembali dikerjakan dengan anggaran baru.
“Yang jadi pertanyaan kami, berapa total anggaran yang sudah dihabiskan sejak awal pengerjaan gedung kesenian ini hingga sekarang. Karena dari catatan, proyek ini sudah pernah jalan, lalu mangkrak, dan kini kembali dilanjutkan,” tegas Ismar.
Ia juga menyoroti kualitas material yang digunakan. Menurutnya, bangunan bagian atas hanya memakai bata ringan, yang disinyalir tidak memiliki kekokohan memadai untuk gedung berkapasitas besar.
“Kalau bagian atas hanya menggunakan bata ringan, tentu kami khawatir bangunan tidak akan begitu kokoh. Apalagi ini gedung kesenian yang nantinya menampung banyak orang,” tambahnya.
Kritik terkait penggunaan material ini juga muncul dalam percakapan antara Lidik Pro Maros dengan Emil, pengawas proyek Gedung Kesenian Pangkep. Saat ditanya mengapa memakai bata ringan dan bukan batu bata, Emil menjawab singkat bahwa penggunaan bata ringan memang tercantum dalam RAB proyek. Namun, saat Lidik Pro meminta agar RAB tersebut difoto dan ditunjukkan sebagai bukti, Emil hanya menjawab bahwa dirinya sedang di luar, dan hingga berita ini diturunkan, bukti yang diminta belum juga diberikan.
Ismar mendesak pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, untuk menelusuri transparansi anggaran serta kualitas pengerjaan proyek tersebut. Ia menilai, penggunaan dana miliaran rupiah harus benar-benar jelas peruntukan dan hasilnya agar tidak menimbulkan dugaan kecurigaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas sorotan tersebut.

