Polisi Amankan 7 Pelaku Tambang Ilegal

Polisi Amankan 7 Pelaku Tambang Ilegal

[t4b-ticker]

Gowa, DUTAKARSA.COM — Maraknya aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa akhirnya ditindak tegas oleh jajaran Polres Gowa.

Polisi Amankan 7 Pelaku Tambang Ilegal
Polisi Amankan 7 Pelaku Tambang Ilegal

 

Adapun Dua orang pria masing-masing berinisial NA (46) dan RS (43) diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan mengoperasikan tambang tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

“Saat ini kami sampaikan bahwa untuk 5 orang statusnya sebagai saksi sementara, kemudian untuk tersangka sudah ditetapkan 2 orang,” ujar Kapolres Gowa AKBP Moh Aldy Sulaiman, dalam konferensi Persnya, Kamis (1/5/2025).

Adapun 7 warga tersebut sempat diamankan di Dusun Bontomanai, Desa Sokkola, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada Selasa (29/4). Sementara 2 orang yang menjadi tersangka berinisial NA (46) dan RS (43).

Aldy mengatakan, dua orang tersangka yang diamankan memiliki peranan yang berbeda-beda. NA sebagai pengelola, sementara RS selaku tukang catat atau ceker.

“Yang mana kapasitasnya adalah 1 ceker dan 1 pengelola,” ungkap Aldy.

Satreskrim Polres Gowa turut menyita sejumlah barang bukti. Satu unit ekskavator turut diamankan penyidik kepolisian.

“Jadi untuk mobil, total yang kita amankan ada 5 truk dan 1 ekskavator,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar menerangkan pelaku melakukan aktivitas tambang ilegal di bantaran Sungai Jeneberang. Mereka menambang pasir dan batu tanpa mengantongi izin.

“Tambang yang dimaksud ini berada di bantaran Sungai Jeneberang dan jenis tambang yang diambil itu pasir dan batu. Untuk izinnya kami belum peroleh makanya kami sampaikan ini diduga ilegal,” Tutur Bachtiar.

 

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2