Soppeng, DUTAKARSA.COM — Aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah desa jannae, Kecamatan lili Riaja Kabupaten Soppeng, diduga kembali beroperasi pasca perayaan Idul Fitri 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, kegiatan tambang ilegal tersebut berada di kawasan persawaan serta sejumlah titik di desa jannae kecamatan lili riaja kabupaten Soppeng aktivitas tersebut diduga masih terus berlangsung.
Pasca Lebaran, aktivitas tambang ilegal di desa tersebut kembali beroperasi. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Jika dibiarkan, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat, tegas Ketua DPP LKKN lembaga kontrol keuangan negara Sulawesi selatan, Baharuddin
Salah seorang warga menyebutkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas ucap Andi lulung
Warga juga mengaku bahwa sebagian besar masyarakat mengetahui aktivitas tambang ilegal tersebut, namun memilih untuk diam karena khawatir akan dampak yang ditimbulkan.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
Jika terbukti melakukan aktivitas tambang ilegal, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkasnya ibar ketua DPP LKKN SULSEL


























