Rokok Ilegal Merajalela di Barru, LKKN Desak Bea Cukai dan APH Tangkap Pelaku

[t4b-ticker]

Barru, DUTAKARSA.COM — Peredaran rokok bermerek Manntap’s yang diduga tak menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan masih marak ditemukan di sejumlah warung di Kabupaten Barru

Berdasarkan temuan LKKN lembaga kontrol keuangan negara Baharuddin di lapangan, rokok tersebut diduga menggunakan modus baru, yakni menempelkan pita cukai dan Polos disetiap bungkusannya untuk kemasannya batang pada bungkus rokok berisi 20 batang.

Praktik ini berpotensi menyebabkan kewajiban cukai tidak dibayarkan secara penuh dan merugikan penerimaan negara, sehingga merugikan negara mana langkah tegas Bea Cukai, Diduga melakukan pembiaran dan menjadi ladang pencarian Oknum Bea cukai tegas Ketua DPP LKKN Sulsel

Rokok Mantap’s tersebut dijual secara terbuka di berbagai kios dan warung dengan harga relatif murah di kabupaten Barru. namun hingga kini, belum terlihat adanya penindakan yang signifikan dari aparat penegak hukum (APH) dan pihak Bea Cukai

Andi ila warga kabupaten Barru menyebutkan bahwa peredaran rokok tersebut telah berlangsung cukup lama beredar Barru Sulawesi Selatan

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait lemahnya pengawasan, serta dugaan adanya pembiaran oleh oknum bea cukai dan APH dan seakan tutup mata.

Selain berdampak pada kerugian negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai merugikan pelaku usaha rokok legal serta merusak iklim persaingan usaha yang sehat.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2