Tengringekae, DUTAKARSA.COM – BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi resmi desa kini tengah menyampaikan maksud yang tajam. BUMDes di Desa Tengringekae, Kab. Maros melaporkan sedang mencari dugaan terkait dugaan praktik pencurian listrik skala besar milik PLN (Perusahaan Listrik Negara). Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung hampir sebulan lebih 2025, menyebabkan kerugian negara.

Dugaan pencurian listrik tersebut dimaksudkan untuk menjaga operasional beberapa unit usaha komersial yang dikelola oleh BUMDes, atau bahkan disalurkan kembali kepada pihak ketiga dengan tarif di bawah standar resmi.
Menurut sumber, salah satu warga yang enggan di sebut namanya mengatakan “iye itu tambak milik oknum kades dan di sewakelokan ke milik desa, yang jadi pertanyaan listrik yang di pakai selama penerangan berlangsung selama kurang lebih hampir sebulan dan tiap malam hari lampu pada menyala di lokasi milik oknum kades. di harap dari PLN rayon Maros mengambil langkah agar segera mungkin mengambil tindakan atas dugaan adanya pencurian listrik milik negara. apa lagi di kelola usaha desa.

“iye bagaimana itu kalau masyarakat biasa yang berbuat seperti ini pasti sudah di pidanakan,”tambahnya.
Senadah hal itu, menurut keterangan
oknum kades dan pengelola saat di konfirmasih whatsapp membenarkan bahwa lokasi tersebut adalah milik pemerintah desa, yang di kelola direktur bundes sendiri,”ungkapnya.
Pengurus LSM Kifpa RI Maros Abdul Malik berharap pihak PLN Maros agar melakukan sidak di lokasi tersebut karena telah menimbulkan kerugian negara atas ulah oknum.
Ia pun akan melaporkan persoalan ini ke aparat hukum.”tutur Abdul Malik
Pencurian listrik milik negara diatur dalam Pasal 51 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyatakan setiap orang yang menggunakan tenaga listrik secara melawan hukum akan dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000.
Perbuatan ini juga dapat dijerat dengan sanksi pencurian umum menurut Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika ada unsur kerugian.
Laporan : Syamsir Anca