SPBU Kasuarrang Jadi Ladang Mafia Solar, DPP LKKN Desak Polda Sulsel dan Mabes Polri Tindaki SPBU Kasuarrang

[t4b-ticker]

Maros, DUTAKARSA.COM — Tabir gelap distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Maros kembali terkuak. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBU 74.905.10 Kasuarrang. Kabupaten Maros yang diduga kuat telah berubah menjadi “sarang” bagi para pelansir solar subsidi untuk merampok hak rakyat kecil.

Ketum DPP LKKN Ibar Saputra, membongkar praktik kotor yang dilakukan secara rapi namun kasat mata.

Hasil investigasi di lapangan mengungkap adanya aktivitas mencurigakan sebuah mobil truk awal berita yang sudah terbit mobil truk berwarna merah kini berganti warna menjadi Biru modus yang luar biasa.

Ketua Umum DPP LKKN Ibar Saputra mengungkapkan bahwa modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan nelayan kecil diduga dikumpulkan dalam jumlah besar melalui berbagai cara, lalu ditimbun dan dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Adapun Pelanggaran Hukum Serius, Ancaman Pidana Berat
Praktik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang diancam pidana berat. Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar antara lain:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf d UU Migas
Melarang setiap orang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jo. Perpres Nomor 117 Tahun 2021

Mengatur secara tegas pendistribusian dan pengawasan BBM bersubsidi serta sanksi bagi pihak yang menyimpang.

“Praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini diduga kuat dilakukan oleh jaringan kelompok mafia BBM yang beroperasi secara bebas di Kabupaten Maros,” ungkap ibar syaputra ketua DPP LKKN kepada media.

Lebih lanjut, ibar menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan truk dengan tangki yang telah dimodifikasi. Solar yang dibeli dalam jumlah besar kemudian dipindahkan ke tempat penampungan khusus sebelum dijual kembali kepada perusahaan industri dengan harga non-subsidi yang jauh lebih mahal.

“Modus para pelaku memindahkan BBM jenis solar dari truk mereka dan akan membawanya ke tempat penampungan, lalu dijual kembali ke perusahaan dengan harga yang sangat tinggi,” jelasnya.

Menanggapi temuan tersebut, ibar  mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas terhadap para pelaku yang menurutnya telah merugikan negara dan masyarakat kecil.

“Saya meminta agar pihak kepolisian
Polres Maros, Polda Sulsel dan Mabes Polri tidak buta dan tuli untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas praktik ini. Karena sejatinya BBM Solar bersubsidi diperuntukkan bagi petani dan masyarakat berpenghasilan rendah, bukan untuk para mafia,” tegas ibar Saputra.

Sampai Berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPBU kasuarrang serta pihak pihak terkait. Redaksi media Dutakarsa masih membuka Ruang Klarifikasi kepada pihak terkait untuk perimbangan berita.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2