SPKR Soroti Keberadaan Star Boy Cafe & Billiard di Sabutung, Desak Pemkot Makassar Lakukan Sidak Perizinan

[t4b-ticker]

Makassar, DUTAKARSA.COM — Serikat Pejuang Keadilan Rakyat (SPKR) menyoroti keberadaan Star Boy Cafe & Billiard yang berlokasi di Jalan Sabutung Raya, Kelurahan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar. SPKR mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan usaha tersebut.

Arie Musa menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha, khususnya yang bergerak di bidang kafe dan hiburan, wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga saat ini, SPKR menilai perlu adanya klarifikasi terbuka terkait kelengkapan dan keabsahan sejumlah dokumen penting.

“Pemerintah Kota Makassar harus segera turun ke lapangan untuk melakukan sidak dan pemeriksaan dokumen perizinan Star Boy Cafe & Billiard, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau IMB sesuai peruntukan, UKL-UPL, Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta kesesuaian KBLI, hingga aspek radius dengan masjid dan sekolah yang berada di sekitar lokasi usaha,” tegas Arie Musa dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Menurut SPKR, keberadaan tempat usaha di kawasan padat penduduk dan berdekatan dengan fasilitas ibadah serta pendidikan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hal ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut ketertiban umum, dampak lingkungan, serta kenyamanan dan ketenangan masyarakat sekitar.

Arie Musa menambahkan, pembiaran terhadap usaha yang diduga belum atau tidak memenuhi ketentuan perizinan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum dan tata kelola perizinan di Kota Makassar.

“Kami menolak jika ada kesan pembiaran. Pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam penegakan aturan. Jika dokumen perizinan tidak lengkap atau tidak sesuai, maka harus ada langkah tegas sesuai regulasi, baik berupa teguran administratif hingga penghentian sementara kegiatan usaha,” ujarnya.

SPKR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini dan meminta Pemkot Makassar bersikap transparan dengan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik.

“Kota Makassar harus dikelola dengan prinsip kepastian hukum, keadilan sosial, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan segelintir pelaku usaha,” tutup Arie Musa.

Sampai berita ini terbit belum ada klarifikasi resmi dari pihak pihak terkait.(*)

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2