Tambang Tanpa IUP & Pakai BBM Subsidi, DPP LKKN Desak Polresta Gowa & Polda Sulsel Tindak Tegas Amankan Alat Berat dan Tutup Aktivitas Tambang Milik Dg. Rangka dan Dg. Nuntung diduga diback Oknum

Tambang Tanpa IUP & Pakai BBM Subsidi, DPP LKKN Desak Polresta Gowa & Polda Sulsel Tindak Tegas Amankan Alat Berat dan Tutup Aktivitas Tambang Milik Dg. Rangka dan Dg. Nuntung diduga diback Oknum

[t4b-ticker]

Gowa, Sulsel – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP LKKN) mendesak Kepolisian Polresta Gowa dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut. Lokasi Operasi pertambangan yang membentang di dua perbatasan Kecamatan Pattallassang dan Kecamatan Bontomarannu.

Aktivitas pertambangan diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kalangan tertentu.

Bahkan, muncul dugaan kuat aktivitas ini berjalan lancar karena mendapat dukungan atau perlindungan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Secara administratif lokasi pengerukan masuk wilayah Pattallasang, akses alat berat dan truk pengangkut sengaja dialihkan melintasi jalan umum di Bontomarannu. Ini bukan sekadar kebetulan, melainkan taktik licik menyembunyikan pelanggaran di balik celah birokrasi, agar terus meraup keuntungan tanpa takut disentuh sanksi hukum.

Di balik operasi yang berjalan mulus itu, nama-nama pengelola mulai terungkap ke permukaan. Sosok Dg Rangka yang dikenal memimpin kelompok “Komunitas Juara” dan
memiliki kedekatan istimewa dengan elit daerah disebut sebagai pemimpin lapangan, sementara Dg Nuntung santer diduga sebagai otak pengendali utama. Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul dugaan kuat adanya keterlibatan oknum anggota TNI yang berdiri di balik layar, memberikan perlindungan sehingga tidak ada
pihak yang berani menghentikan aktivitas ilegal ini.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

Pelanggaran yang terjadi jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Pasal 16 ayat (1) Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan.
Pasal 158 ayat (1) Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin IUP, dicabut haknya dan dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta peraturan terkait penyaluran BBM Solar subsidi hanya boleh digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan transportasi umum dilarang keras digunakan untuk kegiatan usaha komersial seperti pertambangan. Pelanggaran ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 388 Tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta dugaan tindak pidana lain yang menyertai perlindungan ilegal.
Pasal 12 huruf d UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jika terbukti ada oknum yang memberikan perlindungan dengan imbalan apapun).

Ketua DPP LKKN Ibar Saputra Mendesak Kapolresta Gowa yang menjabat, AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman beserta jajaran Unit Tipidter Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan. agar tidak ada lagi sikap ragu-ragu, tidak ada lagi pertimbangan nama besar atau kedekatan dengan kekuasaan. harus ditegakkan tegak lurus tanpa pandang bulu, siapa pun yang melanggar harus berani diproses tanpa kompromi,”tegasnya.

“Kami tidak butuh janji manis atau papan larangan yang tak berarti. Segera turun ke lokasi, hentikan total aktivitas tambang ini, amankan seluruh alat berat, dan seret ke
pengadilan semua pihak yang terlibat baik pelaksana maupun pelindungnya.” ungkap Ketua DPP LKKN Ibar.

Hingga berita ini diturunkan, belum
ada klarifikasi sah dari pengelola maupun pemerintah daerah serta APH mengenai izin tersebut, sementara kerusakan lingkungan dan kerugian warga serta kerugian negara terus bertambah setiap harinya.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2