Kuat Dugaan Paket II Hotmix Bulumario Saptanajaya Pasangkayu Tidak Sesuai RAB

Kuat Dugaan Paket II Hotmix Bulumario Saptanajaya Pasangkayu Tidak Sesuai RAB

[t4b-ticker]

Proyek Paket II Hotmix Bulumario Saptanajaya di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat diduga kuat tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja atau RAB.

Paket II Hotmix Bulumario Saptanajaya merupakan paket lanjutan yang penganggaran melalui DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Kaputaen Pasangkayu dengan APBD TA. 2023 atas nama PPK Sumarlin. Paket ini diamanahkan kepada PT APHASKO UTAMAJAYA yang beralamat di Jalan Bulu Dua No. D16/17 Lariang Bangi, Makassar – Makassar (Kota) – Sulawesi Selatan.

Adapun pagu anggarannya Rp.17.250.000.000, dan harga kontraknya Rp.Rp. 17.178.396.000 dengan HPS Rp.17.237.080.204,95. Sedangkan untuk pemenang Perencanaan Peningkatan Jalan Hotmix Bulumario – Patika – Saptanajaya adalah CV. MULTI REKAYASA yang beralamat di BTN HAMZY BLOK A/6 JL. PERINTIS KEMERDEKAAN III MAKASSAR – Makassar (Kota) – Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp. 89.990.000 dan HPSnya 89.999.834,40.

Usut!!, Kuat Dugaan Paket II Hotmix Bulumario Saptanajaya Pasangkayu Tidak Sesuai RAB
Usut!!, Kuat Dugaan Paket II Hotmix Bulumario Saptanajaya Pasangkayu Tidak Sesuai RAB

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT APHASKO UTAMAJAYA ini berdasarkan surat perjanjian Nomor 600/4817660/Kont-Konstruksi/PPK/DPUPR tanggal 22 Agustus 2023 senilai Rp17.178.396.000,00. Sumber pendanaan dari DAU dengan jangka waktu
pekerjaan selama 130 hari dan masa pemeliharaan selama 180 hari.

Dimana pada pelaksanaannya terdapat pekerjaan tambah kurang (Contract Change Order) Nomor 600/4817660.add/KONT-KONSTRUKSI/PPK/DPUPR tanggal 12 September 2023 tanpa merubah nilai kontrak. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan 100% Nomor 33/BAST-KONST/PPK-BM/JLN/XII/ 2023/DPUPR tanggal 11 Januari 2024.

Dari  pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan kepada kontraktor pelaksana melalui SP2D senilai Rp15.357.486.024,00 per 31 Desember 2023 dengan 5 kali pembayaran.

Berdasarkan pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh BPK bersama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan PPTK Dinas PUPR pada tanggal 9 s.d. 10 Maret 2024, diketahui terdapat item pekerjaan yang tertagih atau dibayarkan tidak sesuai dengan volume realisasi fisik pekerjaan terpasang atau dapay diartikan sebagai tidak sesuai RAB yang menyebabkan kelebihan pembayaran senilai ratusan jua rupiah.

Adapun dugaan yang tidak sesuai dengan RAB meliputi Laston Lapis Pengikat (AC-BC), Lapis Pondasi Agregat Kelas A, dan Lapis Resap Pengikat Aspal.

Dimana dalam hal ini disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.  yakni Pasal 17 ayat (2) huruf c. yang menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas ketepatan perhitungan jumlah dan volume”; termasuk pada pasal Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa “PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang-jasa yang diserahkan”; dan Pasal 78 ayat (3) huruf d. yang menyatakan bahwa “Perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenakan sanksi adalah melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit”.

Terkait berita ini pihak redaksi sementara mencoba untuk melakukan konfirmasi melalui nomor kontak yang tersaji situs web pemerintah, kepada pihak rekanan. Namun hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan dari pihak kontraktornya. Untuk diketahui PT APHASKO UTAMAJAYA sekarang beralamat di JL. ANDI DJEMMA No. 15 Kota Makassar, dan telah melakukan beberapa kali perubahan legalitas badan hukum sejak pertama kali didirikan yakni pada 11 Agustus 1984.

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2