MAROS, DUTAKARSA.COM – Keputusan mengejutkan datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Maros dengan nilai kerugian negara mencapai Rp130 juta. Alasan penghentian? Karena pelaku telah mengembalikan uang negara.
Langkah ini langsung disorot keras oleh LSM PEKAN 21 yang menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap hukum dan tamparan terhadap keadilan.
“Coba bayangkan, pejabat mencuri uang rakyat setara 10 ekor sapi lalu cukup mengembalikannya dan dibebaskan. Apakah hukum di negeri ini hanya berlaku keras kepada rakyat miskin yang mencuri karena lapar?” tegas Amir Kadir, S.H., Sekretaris Jenderal LSM PEKAN 21. Senin (28/7/2025)
Amir menyebut, jika logika ini dibiarkan, maka ke depan akan semakin banyak pejabat yang mencuri dengan nyaman karena tahu celahnya: ambil dulu, kalau ketahuan baru kembalikan. Dengan begitu, tidak ada proses hukum, tidak ada rasa malu, dan tidak ada efek jera.
“Ini skandal moral. Negara sedang mengajarkan bahwa pejabat boleh mencuri asal tahu waktu mengembalikannya. Kalau tidak ketahuan? Silakan dinikmati,” tambah Amir geram.
LSM PEKAN 21 menegaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) yang dijadikan dasar penghentian tidak memiliki kekuatan hukum setara undang-undang. Dalam UU Tipikor, tidak ada satu pun pasal yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara bisa menghentikan proses pidana.
“MoU bukan kitab suci hukum. Itu hanya kesepakatan internal lembaga. Tidak bisa MoU menyingkirkan undang-undang. Kalau seperti ini, lebih baik bubarkan saja UU Tipikor dan serahkan semuanya pada nota-nota kesepahaman yang tidak punya legitimasi hukum,” kecamnya.
LSM PEKAN 21 menilai Kejari Maros telah membuka jalan bagi praktik impunitas dan menjadikan hukum sebagai alat transaksional, bukan alat keadilan. Mereka mendesak agar Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, hingga KPK segera turun tangan.
“Kalau rakyat kecil mencuri seutas tali sapi bisa dipenjara, mengapa pejabat yang mengambil Rp130 juta bisa bebas? Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas!” tutup Amir.
Laporan: Syamsir


























