Maros, DUTAKARSA.COM , Sulawesi Selatan — Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan proyek jalan di Kabupaten Maros kembali menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Independen Pencari Fakta Republik Indonesia (LSM KIPFA-RI) secara resmi melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Agung RI, terkait proyek pembangunan jalan yang dibiayai dari APBN dan APBD yang dinilai tidak sesuai standar mutu dan spesifikasi teknis.

Proyek dengan nilai fantastis sebesar Rp 119,7 miliar tersebut dikerjakan oleh PT. Cipta Strada JO Perwakilan Maros, dengan pekerjaan fisik yang menghubungkan beberapa wilayah di Kecamatan Turikale. Berdasarkan dokumen resmi, pekerjaan proyek tersebut telah dilakukan serah terima pertama (PHO) pada 20 Agustus 2024.
Namun, menurut Ketua LSM KIPFA-RI Abdul Malik, proyek ini justru menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, karena hasil pekerjaannya jauh dari kualitas yang seharusnya.
“Kami telah melakukan peninjauan langsung di lapangan. Banyak sekali temuan yang menunjukkan bahwa pengerjaan proyek ini tidak sesuai standar teknis. Mulai dari kualitas timbunan badan jalan, bahu jalan yang sempit, sampai pada pemadatan yang tidak sesuai prosedur,” tegas Abdul Malik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/2025).
Abdul Malik juga menyesalkan kurangnya pengawasan dari pihak terkait, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Maros dan rekanan pengawas proyek. Ia menyebut, tidak sedikit pekerjaan jalan yang dilakukan asal jadi dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
“Kami menduga proyek ini dikerjakan asal-asalan. Bahkan, indikasi tidak dilakukannya pengujian laboratorium pada timbunan tanah sangat kuat. Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga nyawa pengguna jalan yang terancam,” tambahnya.
Lebih lanjut, LSM KIPFA juga menyoroti adanya praktik yang seolah mengabaikan prosedur kerja (SOP) dalam pelaksanaan proyek. Abdul Malik meminta agar Kejaksaan Agung RI segera mengambil langkah hukum guna menyelamatkan keuangan negara dan menindak pelaku yang terlibat.
“Kami minta Kejaksaan Agung tidak tinggal diam. Segera lakukan pemeriksaan terhadap pihak pelaksana dan oknum-oknum terkait. Jangan biarkan uang rakyat habis begitu saja tanpa hasil yang dapat dinikmati masyarakat,” tegas Abdul Malik.
LSM KIPFA memastikan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi mewujudkan pembangunan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Maros.


























