Kalimantan Selatan, DUTAKARSA.COM — Siapa tak kenal nama yayan, salah satu diduga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak BBM jenis solar dan pertalite yang berada di Jl. Transmigrasi Plajau, KM 8. Sari Gadung, Kec. Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pria tersebut cukup dikenal dikalangan warga setempat umumnya bagi para pelansir dan sopir mobil tangki yang sering memuat BBM jenis solar dan pertalite.
Yayan dikenal sebagai orang yang dipercayakan dari sang pemilik hingga tak heran jika yayan sering ditemukan berada di tempat penimbunan dan penjualan solar yang berada di Jl. Transmigrasi Plajau, KM 8.Sari Gadung, Kec. Simpang Empat Tanah Bumbu.
Dari kegiatan mengepul hingga terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak BBM jenis solar dan pertalite. Diduga yayan juga menjual eceran kepada warga dan pengendara roda empat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Aktifitas BBM yang dijalankan Yayan hingga saat ini diduga mendapat bekapan dari Aparat Penegak Hukum APH hingga kegiatan ilegal miliknya berjalan tanpa mendapat teguran dari aparat.
Diduga Oknum TNI Bertugas Di DANPOM Terlibat Bisnis Ilegal Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Di KM 8.Sari Gadung, Kec.Simpang Empat,Tanah Bumbu Kalsel
Salah satu peyalahgunaan yang dapat bertentangan dengan jabatan serta berimbas kepada institusi itu sendiri ialah jabatan yang sengaja digunakan sebagai tameng dan kekuatan guna menjalankan bisnis ilegal.
Kegiatan ilegal berupa penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM jika dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sudah jelas melanggar kode etik dari institusi itu sendiri baik itu dari oknum TNI dan Oknum Kepolisian.
Penyalahgunaan BBM yang ditemukan di Jl. Transmigrasi Plajau, KM 8.Sari Gadung, Kec. Simpang Empat,Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.”Diduga milik salah satu Oknum DENPOM yang diketahui bertugas di Tanah Bumbu Kalsel.
Berawal dari informasi warga yang tak jauh dari lokasi penimbunan BBM milik oknum petugas TNI tersebut, dan beberapa info dari sumber melalui pelansir BBM jenis solar dan pertalite menyampaikan kepada media ini jika ada ditemukan penimbunan BBM jenis solar dalam jumlah yang cukup besar.
Kemudian media ini menelusuri kebenaran dari informasi warga tersebut dan benar adanya lokasi yang dimaksud warga itu aktif berkegiatan melakukan penimbunan /mengepul BBM jenis solar dalam jumlah yang cukup besar kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungam pribadi selanjutnya sebahagian BBM tersebut disalurkan kepada penjual-penjual eceran yang banyak dipinggiran jalan.
Sebut saja “Yayan” nama salah satu orang kepercayaan oknum petugas TNI yang diberikan mandat untuk mengelolah dan mengurus usaha BBM ilegal jenis solar milknya. Baru baru ini sekitar 3 minggu lalu didatangi oleh media menggunakan kendaraan roda 2 untuk melakukan konfirmasi terkait kepemilikan usaha penimbunan yang menjadi keresahan warga.
“Yayan” yang dikonfirmasi bersama rekannya mengatakan, “bahwa ini usaha milik Bos Komandan, beliau bertugas di SUB DENPOM VI/2-3 yang berada Tanah Bumbu kalimantan selatan Ujar nya. “maaf nama inisial oknum tersebut sengaja belum kami publik.
Kuasa Hukum media ini ketika dikonfirmasi mengenai adanya oknum aparat yang bertugas di DENPOM tanah bumbu diduga menjalankan bisnis ilegal yaitu penimbunan BBM Jenis solar dalam jumlah yang cukup besar. “Dr. Muhammad Nur, S.H,.M.P.D,.M.H,.C.F.L.S
Mengatakan bahwa perbuatan tersebut jelas melanggar kode etik TNI dan penyalahgunaan jabatan sebagai Aparat Penegak Hukum. “Bukan itu saja, dari penimbunan dan penyalahgunaan BBM tentunya sudah melabrak regulasi dari Undang Undang Migas
Perlu diketahui bagi Pengecer atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dapat membatasi atau memiliki batas pengambilan BBM (Bahan Bakar Minyak) sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah, terutama untuk BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite, guna mengontrol dan mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM serta memastikan alokasi yang tepat sasaran bagi yang berhak.
Jika Aparat Penegak Hukum tidak dapat menghentikan pegiat pegiat BBM ilegal yang diduga ikut merugikan masyarakat dan negara, maka patut diduga pihak APH tersebut diduga ikut pembiaran, “ini perbuatan pidana yang tidak bisa dibiarkan kelangsungannya sesuai aturan Undang Undang Migas.
Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli warga (red) dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana mengingat Pasal 56 Kitab Undang undang hukum Pidana,”KUHP.
Sementata bagi penimbun BBM dapat dipidana karena termasuk tindak pidana penyalahgunaan energi, dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana telah diubah), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, terutama untuk BBM bersubsidi, dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda jika tidak mampu membayar denda.
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta untuk dapat mengatengsi dan memberantas penyalahgunaan BBM jenis solar dan pertalite di kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang saat ini marak terjadi.
“Kuasa Humum bersama beberapa media selanjutnya berencana membawa kasus ini kepihak DENPOM Tanah Bumbu provinsi Kalimantan Selatan untuk segera memproses sesuai temuan data data dan bukti media.(*/)
Sampai berita ini diterbitkan Belum ada Klarfikasi resmi dari pihak terkait.

