CV. Berjaya Makmur Sentosa Diduga Pecat Karyawan Secara Sepihak

[t4b-ticker]

Makassar, DUTAKARSA.COM —  Mantan karyawan CV. Berjaya Makmur Sentosa menuding perusahaan tempat mereka bekerja memecat secara sepihak tanpa melalui proses musyawarah maupun penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana diatur undang-undang ketenagakerjaan.

Menurut keterangan salah satu karyawan inisial (A) yang diberhentikan secara tiba-tiba tanpa alasan jelas, tanpa ada surat peringatan sebelumnya, maupun pembayaran hak pesangon atau kompensasi yang seharusnya diterima.

“Kami hanya diberi tahu tidak perlu masuk kerja lagi karena video mu viral bisa merusak nama baik perusahaan, Ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya, pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak. Perusahaan wajib mengupayakan musyawarah mufakat terlebih dahulu, dan jika gagal, harus mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebelum memberhentikan pekerja .

“Jika terbukti memecat sepihak tanpa prosedur, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif maupun kewajiban membayar ganti rugi penuh kepada karyawan,” tegas UUD Disnaker.

karyawan yang dirugikan berencana melanjutkan upaya pengaduan ke Disnaker Kota Makassar jika tidak ada solusi yang diberikan perusahaan.

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan masih rendahnya kepatuhan sejumlah perusahaan di daerah terhadap aturan perlindungan tenaga kerja.

Saat di konfirmasi Pihak manajemen CV. Berjaya Makmur Sentosa membantah melakukan pemecatan sepihak atau paska Video viral akan tetapi pemecatan sesui hasil kenerja, Ujar Aldo

Silahkan gunakan hak koreksi atau jawab Anda terkait berita ini Atau hubungi Kontak Redaksi

Space Iklan 2